Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2022

Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2022-2052

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mencakup tujuan dan sasaran, Kebijakan dan Strategi, Rencana Aksi dan Kerangka kerja pengawas dan evaluasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2022-2052
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
22 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2022
Tanggal Berlaku
22 Desember 2022
Sumber
JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 88 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan