Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan ayat (1) Pasal 5, perubahan Pasal 35, perubahan Pasal 36, perubahan Pasal 58, perubahan Judul Bagian Kesatu Nan XII, perubahan Pasal 60, penghapusan Pasal 61, perubahan Pasal 62, perubahan Judul Bagian Kedua Bab XII, perubahan Pasal 63, perubahan Pasal 64, perubahan Pasal 65, perubahan Pasal 69, penghapusan Paragraf 7 Bagian Kedua Bab XIV, penghapusan Pasal 74, penyisipan Bab XVIIA, penyisipan 77A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat