Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas dan Tujuan, Pengelolaan Sampah, Pelaksanaan, Pengelola Sampah, Hak dan Kewajiban, Perizinan, Larangan, Insentif dan Disentif, Kerjasama dan Kemitraan, Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan, Kompensasi, Peran serta Masyarakat, Pengawasan dan Pembinaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat