Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tugas, Wewenang, Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Hak, Tanggung jawab dan Kewajiban Masysarakat; Peizinan Berusaha; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; Pembiayaan dan Kompensasi; Insentif dan Disinsentif; Kerja Sama; Pemanfaatan Sarana dan Prasarana; Data dan Informasi; Retribusi; Peran Masyarakat; Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; KTS; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat