Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2022

Pengelolaan Sampah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tugas, Wewenang, Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Hak, Tanggung jawab dan Kewajiban Masysarakat; Peizinan Berusaha; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; Pembiayaan dan Kompensasi; Insentif dan Disinsentif; Kerja Sama; Pemanfaatan Sarana dan Prasarana; Data dan Informasi; Retribusi; Peran Masyarakat; Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; KTS; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
22 September 2022
Tanggal Pengundangan
22 September 2022
Tanggal Berlaku
22 September 2022
Sumber
LD.2022/NO.4
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 3318 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2010

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan