ABSTRAK: |
- bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi
sangat penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia serta mahluk
hidup lainnya, sehingga harus dijaga kualitasnya untuk kepentingan
generasi sekarang dan yang akan datang serta keseimbangan
ekosistem;
b. bahwa pembuangan air limbah ke sumber air serta pemanfaatan air
limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah, tanpa dikelola dengan baik
dapat mengakibatkan pencemaran air serta menurunkan fungsi dan
peruntukan dari komponen-komponen air;
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota,
perizinan pembuangan air limbah ke sumber air dan izin Pemanfaatan
air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah merupakan urusan
Pemerintah Kabupaten/Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Izin Pembuangan dan Pemanfaatan Air Limbah;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008,Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2002, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 110 Tahun 2003, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2008
- Terdiri dari Pasal Bab yaitu Ketentuan Umum, Izin Pembuangan Air Limbah Ke Sumber Air, Izin Pemanfaatan Air Limbah Ke Tanah Untuk Aplikasi Pada Tanah, Persyaratan Dan Tata Cara Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
|