Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya;Ketenagakerjaan;Pendidikan
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2023/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Dan Tenaga Kependidikan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi, disiplin dan kinerja Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan pada sekolah yang dipimpinnya perlu dilakukan penyesuaian dalam pemberian insentif;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6
Tahun 2018;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 tahun 2018;Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2022.
Peraturan Bupati ini mengatur Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Dan Tenaga Kependidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2023.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Fak-Fak Nomor 6 Tahun 2023
KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DAN KETENAGAKERJAAN BAGI KEPALA KAMPUNG DAN PERANGKAT KAMPUNG, PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG, PARA TOKOH INFORMAL/ADAT, KEPALA DUSUN/ PEMILIK HAK ULAYAT, KETUA RUKUN TETANGGA, ANGGOTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT PADA KAMPUNG DI KABUPATEN FAKFAK
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DAN KETENAGAKERJAAN BAGI KEPALA KAMPUNG DAN PERANGKAT KAMPUNG, PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG, PARA TOKOH INFORMAL/ADAT, KEPALA DUSUN/ PEMILIK HAK ULAYAT, KETUA RUKUN TETANGGA, ANGGOTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT PADA KAMPUNG DI KABUPATEN FAKFAK
ABSTRAK:
Bahwa Jaminan sosial merupakan hak setiap pekerja yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial serta setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk mendapat jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan secara optimal. Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Aatas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; ndang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Bupati Fakfak Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Bupati Fakfak Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Bupati Fakfak Nomor 65 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Fakfak tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan bagi Kepala Kampung dan Perangkat Kampung, Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung, Para Tokoh Informal/Adat, Kepala Dusun/Pemilik Hak Ulayat, Ketua Rukun Tetangga, Anggota Perlindungan Masyarakat pada Kampung di Kabupaten Fakfak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Lahat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kab. Lahat dan penataan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kab. Lahat telah mendapatkan persetujuan Gubernur Sumatera Selatan melalui surat no. 061/0163/VIII/2023.
Dasar hukum peraturan ini adalah pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden No 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalarn Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 29 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Lahat No 4 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan bentuk, susunan organisasi, tugas dan fungsi, unit pelaksana teknis dinas, kepegawaian, jabatan, kelompok jawabatan fungsional, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, pendanaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2023.
Mencabut Peraturan Bupati Lahat Nomor 37 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Di Lingkungan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
18 hlm; Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2023
PERLINDUNGAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA SEKTOR PERTANIAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM PERLINDUNGAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL
KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA SEKTOR PERTANIAN
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah : a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian perlindungan dan jaminan atas hak dasar pekerja sektor
pertanian yang didalamnya termasuk perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, perlu dilaksanakan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi
pekerja sektor pertanian secara terkoordinasi oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan
Pemerintah Kabupaten Soppeng; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial, pada dasarnya menegaskan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam
rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan
jaminan sosial ketenagakerjaan bekerjasama dengan
pemerintah daerah; c. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun
2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pemerintah daerah
perlu menyusun dan menetapkan regulasi untuk
mendukung pelaksanaan program jaminan sosial
ketenagakerjaan di wilayahnya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem
Perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Bagi Pekerja Sektor Pertanian;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi ; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; 4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial ; 7. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua; 10.Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 135 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi
Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan; 11. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 24 Tahun 2021
tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Pekerja
Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN
UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah,Balai Penyuluh Pertanian, Pekerja, Pemberi Kerja, Peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Jaminan sosial, Jaminan sosial ketenagakerjaan, Iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja ,Kecelakaan Kerja, Pusat Layanan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan/atau ahli warisnya, Upah, Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2: 1. Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dan acuan bagi Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor pertanian di Daerah.; 2. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan sosial
bagi pekerja sektor pertanian di Daerah melalui program jaminan sosial
ketenagakerjaan sehingga pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar
hidupnya secara layak.
BAB III RUANG LINGKUP Pasal 3 meliputi: a. Program dan kepesertaa;
b. Tata cara pelaksanaan; c. prosedur pelaporan dan klaim manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan; d. sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan; e. monitoring dan evaluasi; f. pendanaan; g pengawasan;dan
h. sanksi administratif
BAB IV PROGRAM DAN KEPESERTAAN Bagian Kesatu, Bagian Kedua
Kepesertaan
BAB V TATA CARA PELAKSANAAN Bagian Kesatu
Pendaftaran ,Bagian Kedua
Iuran ,Bagian Ketiga
Manfaat Program
BAB VI PROSEDUR PELAPORAN DAN KLAIM MANFAAT JKK, JKM, JHT, DAN JP BAGI
PESERTA SEKTOR PERTANIAN Bagian Kesatu
Pelaporan dan Klaim Manfaat JKK, Bagian Kedua
Pelaporan dan Klaim Manfaat JKM, Bagian Ketiga
Pelaporan Dan Klaim Manfaat JHT, Bagian Keempat
Pelaporan dan Klaim Manfaat JP
BAB VII SOSIALISASI PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
BAB VIII MONITORING DAN EVALUASI
BAB IX PENDANAAN
BAB X PENGAWASAN
BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Peningkatan Keterampilan Kerja yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membekali dan meningkatkan
keterampilan maupun kompetensi tenaga kerja baik
sebagai pekerja maupun berwirausaha, perlu
memberikan pelatihan keterampilan kerja yang
bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3)
huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor
215/PMK.07 /2021 tentang Penggunaan,
Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau , Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau dapat digunakan untuk program
pembinaan lingkungan sosial guna mendukung
bidang kesejahteraan masyarakat berupa kegiatan
peningkatan keterampilan kerja; bahwa guna memberikan pedoman pelaksanaan
kegiatan peningkatan keterampilan kerja, perlu
menyusun petunjuk teknis kegiatan peningkatan
keterampilan kerja agar dapat berjalan lancar,
efeftif, tepat guna, dan tepat sasaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Teknis Kegiatan Peningkatan Keterampilan Kerja
yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau Kabupaten Kudus;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021; Peraturan Daerah Kudus Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Kudus Nomor 18 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk teknis kegiatan peningkatan keterampilan kerja yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau Kabupaten Kudus sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2023.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 3.2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3.2, BD 2022/ no 3.2
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Padat Karya
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mengurangi tingkat
pengangguran dan kemiskinan, Pemerintah
Kabupaten Sleman menyelenggarakan perluasan
kesempatan kerja;
b. bahwa untuk memaksimalkan penyelenggaraan
perluasan kesempatan kerja, Pemerintah Kabupaten
Sleman perlu mendorong penyelenggaraan padat karya
dalam kegiatan pembangunan;
c. bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pelaksanaan
padat karya, perlu menyusun pedoman pelaksanaan
padat karya;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
8. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Prinsip, Jenis Kegiatan, Dan Kriteria Padat Karya; Perencanaan; Pelaksanaan Kegiatan; Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian; Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Halaman: 9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wajo Nomor 568 Tahun 2022
PENETAPAN BESARAN UANG PERSEDIAAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN ANGGARAN 2023
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 568, BERITA DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2022 NOMOR 568
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENETAPAN BESARAN UANG PERSEDIAAN SATUAN KERJA PERANGKAT
DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan huruf M Lampiran Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati menetapkan
besaran uang persediaan berdasarkan perhitungan besaran
uang persediaan yang dilakukan oleh bendahara umum daerah;
b. bahwa dalam rangka efesiensi dan efektifitas pencairan dana pada satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Wajo, perlu menetapkan batas Jumlah Uang Persediaan Tahun Anggaran 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan SatuanKerja Perangkat Daerah Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2023;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat IT di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19)
dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6516 ); 3. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease
2019 (Covid-19)
dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120
Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6
Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2020 Nomor 6);
11. Peraturan
Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7
Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023
(Lembaran Daerah
Kabupaten Wajo Tahun 2022 Nomor 7 ); 12. Peraturan Bupati Wajo Nomor 75 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 (Serita Daerah Kabupaten Wajo
Tahun 2022 Nomor 75 );
KESATU : Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
keputusan ini.
KEDUA : Uang Persediaan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU
dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran dan
merupakan dasar permintaan ganti uang persediaan.
Permintaan dana ganti uang sebagaimana dimaksud pada
Diktum KEDUA dapat diajukan apabila penggunaan dana uang
persediaan telah mencapai minimal 75% (tujuh puluh lima
persen).
KETIGA : Pertanggungjawaban Uang Persediaan sebagaimana dimaksud
pada diktum KESATU berupa GU atau GU Nihil.
KE EMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2023
dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan dalam Keputusan ini, akan dilakukan perbaikan
sebagaimana mestinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 109 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 72 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Purwakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 108 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa pelindungan dan pemberdayaan terhadap koperasi tenaga kerja bongkar muat dimaksudkan untuk melindungi pelaksanaan penyelenggaraan tenaga kerja bongkar muat oleh Koperasi dan tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian perlu dilakukan penetapan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh Koperasi khususnya terkait jasa tenaga kerja bongkar muat di Pelabuhan serta ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan PemberdayaanKoperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati terkait koperasi tenaga kerja bongkar muat di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016;Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI TENAGA KERJA BONGKAR MUAT DI WILAYAH KABUPATEN TANAH BUMBU.
Dengan sistematika :
KETENTUAN UMUM;
PENYELENGGARAAN TKBM;
PERSYARATAN DAN USAHA KOPERASI TKBM;
PERSYARATAN TKBM;
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2022.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 105 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Bukan Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Tenaga Kerja Rentan di Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksaaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pagawai non Aparatur Sipil Negara dan tenaga kerja rentan di Kabupaten Balangan, perlu mendaftarkannya dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan;bahwa dengan terdaftarnya tenaga non Aparatur Sipil Negara dan tenaga kerja rentan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan akan memberikan Jaminan Sosial sebagai pemenuhan kebutuhan dasar hidup yang layak bagi pekerja di Daerah;bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Pasal 15 ayat (1) UndangUndang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Kerja Rentan di Daerah;bahwa berdasarkan pertimbanggan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Bukan Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Tenaga Kerja Rentan Di Daerah;
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011;Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013;Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015;Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013;Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021;Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2014;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEGAWAI BUKAN APARATUR SIPIL NEGARA PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN TENAGA KERJA RENTAN DI DAERAH,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;JENIS PROGRAM DAN KEPESERTAAN;PELAKSANAAN;PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat