Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2017 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (5), Pasal 17 ayat (4), Pasal 21 ayat (4), Pasal 23 ayat (4), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 97 Tahun 2012; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenakertrans No. PER.02/MENJ/III/2008; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda kabupaten Indragiri Hilir No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 13 (tiga belas) Bab dan 31 (tiga puluh satu) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Tujuan dan Ruang Lingkup; Tata Cara Penerbitan SKRD dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran, Pengangsuran dan Penundaan Retribusi; Bentuk Tanda Bukti Pembayaran Retribusi; Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Retribusi; Tata Cara Penyelesaian Keberatan; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Retribusi; Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi; Tata Cara Pemeriksaan; Tata Cara Pemberian Intensif; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
Lamp. : 5 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber penerimaan daerah guna membiayai pembangunan dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Pemerintah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memungut Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, pemberian perpanjangan izin memperkerjakan tenaga asing yang lokasi kerjanya dalam wilayah kabupaten/kota merupakan urusan pemerintah daerah kabupaten kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mepekerjakan Tenaga Kerja Asing.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Batola No. 15 Tahun 1991; Perda Kab. Batola No.16 Tahun 2010.
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif;
6. Struktur dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Kewenangan Pemungutan;
9. Pemanfaatan Penerimaan;
10. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran;
11. Masa Retribusi, Saat Terutangnya Retribusi, dan Penetapan Retribusi.
12. Sanksi Administrasi;
13. Penagihan;
14. Keberatan;
15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
16. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
17. Kedaluwarsa Penagihan;
18. Pembukuan dan Pemeriksaan;
19. Insentif Pemungutan;
20. Ketentuan Penyidikan;
21. Ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 286
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas dan Fungsi Dinas Sosial Kota Ternate
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ternate, mengamanatkan bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Walikota; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas dan Fungsi Dinas Sosial Kota Ternate;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Ternate No. 11 Tahun 2016; Perwali Ternate No. 19 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tugas dan Fungsi Dinas Sosial Kota Ternate dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tugas dan fungsi; susunan organisasi; tugas dan fungsi jabatan struktural; tata kerja
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja di Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
1. dalam rangka melaksanakan kebijakan Pemerintah berupa simplifikasi peraturan perundangundangan, meningkatkan pelayanan penempatan, tenaga kerja, dan sejalan dengan perkembangan bidang pelayanan penempatan tenaga kerja;
2. bahwa untuk mempertemukan an tara pencari kerja dengan pengguna tenaga kerja (perusahaan) sebagai upaya meningkatkan perluasan kesempatan kerja guna penanggulangan permasalahan ketenagakerjaan khususnya pengangguran;
3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja di Kabupaten Way Kanan;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan tenaga kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1990);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 20162021 (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2016 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 156
1. Ketenagakerjaan adalah segala sesuatu hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.
2. Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta yang selanjutnya disingkat LPTKS adalah lembaga berbadan hukum yang berbadan hukum yang telah memperoleh izin tertulis untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam negeri badan.
3. Penempatan Tenaga Kerja adalah suatu mekanisme pelayanan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya baik untuk sementara waktu maupun tetap dalam suatu hubungan kerja maupun usaha mandiri serta pelayanan kepada pemberi kerja untuk memperoleh tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan.
4. Lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini adalah:
a. pelayanan IPK dan informasi jabatan kepada Pencari Kerja dan Pemberi Kerja skala kabupaten; dan
b. pengumpulan, pengolahan, penganalisis dan penyebarluasan IPK skala kabupaten.
5. Tenaga kerja terdiri atas:
a. tenaga kerja Pencari Kerja; dan
b. tenaga kerja yang sedang bekerja.
6. Tenaga kerja usia di bawah 18 (delapan belas tahun) dan paling sedikit genap 15 (lima belas) tahun dan telah menikah dapat memperoleh Pelayanan Pemberdayaan dan Penempatan tenaga kerja
6. Anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun dapat melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik,
mental, dan sosial.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
Permenaker No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan
Mencabut :
Permenakertrans Nomor PER.14/MEN/IV/2006 tentang Tata Cara Pelaporan Ketenagakerjaan di Perusahaan
PERDA Kab. Kutai Kertanegara No. 8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kutai Kartanegara Nomor 18 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Pembangunan di bidang ketenagakerjaan diperlukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dengan tidak mengesampingkan keberadaan perkembangan dunia usaha di daerah. Dalam rangka mewujudkan pembangunan di bidang ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya perlu melakukan upaya peningkatan kualitas tenaga kerja dan pemberian jaminan perlindungan atas hak-hak tenaga kerja dengan tidak mengesampingkan keberadaan perkembangan dunia usaha
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 1970; UU No.3 Tahun 1992; UU No.4 Tahun 1997; UU No.21 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002; UU No.13 Tahun 2003; UU No.21 Tahun 2003; UU No.2 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.39 Tahun 2004; PP No.31 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.21 Tahun 2010; Perda Tingkat II Kutai No.8 Tahun 1999; Perda Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan; asas dan tujuan; ruang lingkup; hak dan kewajiban tenaga kerja; perencanaan dan sistem informasi terpadu ketenagakerjaan; pelatihan dan peningkatan produktifitas tenaga kerja; penempatan tenaga kerja; pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja; perlindungan; pekerja rumah tangga; pengawasan ketenagakerjaan; sanksi; serta ketentuan penutup terkait penyelenggaraan ketenagakerjaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2013.
Peraturan Bupati
41 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2017
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN - BESARAN KOMPENSASI KERJA KARENA RESIKO KERJA - PERJANJIAN KERJA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Semarang Tahun 2017 No. 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Kompensasi Kerja Karena Resiko Kerja Bagi Petugas Pelaksana Pemadam Kebakaran Dengan Perjanjian Kerja Pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesehatan dan
kesejahteraan secara berkeadilan dan untuk memacu
produktifitas kerja sesuai dengan tanggung jawabnya, maka
kepada Petugas Pelaksana Pemadam Kebakaran dengan
Perjanjian Kerja pada Satuan Polisi Pamong Praja dan
Pemadam Kebakaran Kabupaten Semarang perlu diberikan
kompensasi karena resiko kerja; bahwa agar pelaksanaan pemberian kompensasi karena resiko
kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berdaya
guna dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu diatur Besaran
Kompensasi Kerja karena Resiko Kerja bagi Petugas Pelaksana
Pemadam Kebakaran Dengan Perjanjian Kerja pada Satuan
Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten
Semarang ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati ;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 28 Tahun 2016; Peraturan Bupati Semarang Nomor 68 Tahun 2016; Peraturan Bupati Semarang Nomor 69 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pemberian kompensasi karena resiko kerja, besaran kompensasi karena resiko kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2002
PERDA Kab. Karawang No. 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Kabupaten Karawang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD 2012/ No 18 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat