SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN - BESARAN KOMPENSASI KERJA KARENA RESIKO KERJA - PERJANJIAN KERJA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Semarang Tahun 2017 No. 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Kompensasi Kerja Karena Resiko Kerja Bagi Petugas Pelaksana Pemadam Kebakaran Dengan Perjanjian Kerja Pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kesehatan dan
kesejahteraan secara berkeadilan dan untuk memacu
produktifitas kerja sesuai dengan tanggung jawabnya, maka
kepada Petugas Pelaksana Pemadam Kebakaran dengan
Perjanjian Kerja pada Satuan Polisi Pamong Praja dan
Pemadam Kebakaran Kabupaten Semarang perlu diberikan
kompensasi karena resiko kerja; bahwa agar pelaksanaan pemberian kompensasi karena resiko
kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berdaya
guna dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu diatur Besaran
Kompensasi Kerja karena Resiko Kerja bagi Petugas Pelaksana
Pemadam Kebakaran Dengan Perjanjian Kerja pada Satuan
Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten
Semarang ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati ;
- Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 28 Tahun 2016; Peraturan Bupati Semarang Nomor 68 Tahun 2016; Peraturan Bupati Semarang Nomor 69 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pemberian kompensasi karena resiko kerja, besaran kompensasi karena resiko kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
- 5 hal
|