Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2018

PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kesempatan dan perlakuan yang sama, perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan, tanggung jawab dan tugas, pelatihan kerja, pemagangan, kompetensi kerja dan produktivitas kerja, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, tenaga kerja asing, hubungan kerja, perjanjian kerja, pengupahan, jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan dan kesejahteraan pekerja/buruh, penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan pada perusahaan lain, hubungan industrial, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, perlindungan ketenagakerjaan, penghargaan ketenagakerjaan, pembinaan ketenagakerjaan, penyidikan dan sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandung
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
23 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2018
Tanggal Berlaku
23 Maret 2018
Sumber
LD 2018/4
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 2571 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Bandung No. 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Ketenagakerjaan
  2. PERDA Kota Bandung No. 18 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Di Kota Bandung

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan