1. Ketenagakerjaan adalah segala sesuatu hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. 2. Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta yang selanjutnya disingkat LPTKS adalah lembaga berbadan hukum yang berbadan hukum yang telah memperoleh izin tertulis untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam negeri badan. 3. Penempatan Tenaga Kerja adalah suatu mekanisme pelayanan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya baik untuk sementara waktu maupun tetap dalam suatu hubungan kerja maupun usaha mandiri serta pelayanan kepada pemberi kerja untuk memperoleh tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan. 4. Lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini adalah: a. pelayanan IPK dan informasi jabatan kepada Pencari Kerja dan Pemberi Kerja skala kabupaten; dan b. pengumpulan, pengolahan, penganalisis dan penyebarluasan IPK skala kabupaten. 5. Tenaga kerja terdiri atas: a. tenaga kerja Pencari Kerja; dan b. tenaga kerja yang sedang bekerja. 6. Tenaga kerja usia di bawah 18 (delapan belas tahun) dan paling sedikit genap 15 (lima belas) tahun dan telah menikah dapat memperoleh Pelayanan Pemberdayaan dan Penempatan tenaga kerja 6. Anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun dapat melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat