ketenagakerjaan - penyelenggaraan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019/126
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan pembangunan di bidang ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya perlu melakukan upaya peningkatan kualitas tenaga kerja dan pemberian jaminan perlindungan atas hak-hak tenaga kerja dengan tidak mengesampingkan keberadaaan perkembangan dunia usaha. Peraturan Daerah No. 18 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai dengan situasi perkembangan saat ini, sehingga perlu untuk dilakukan perubahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No. 18 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 3 Tahun 1951; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1992; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 21 Tahun 2003; UU No. 2 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 71 Tahun 1991; PP No. 31 Tahun 2006; PP No. 15 Tahun 2007; PP No. 97 Tahun 2012; PP No. 33 Tahun 2013; Perpres No. 21 Tahun 2010; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai No. 8 Tahun 1999
- Ketentuan Umum; Pembinaan Pemberdayaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; serta Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2019.
- 39 hlm.
|