RETRIBUSI IZIN PENERANGAN, KAYU BONGKARAN BANGUNAN, KAYU GALIAN/PENDEM DAN ATAU PENGANGKUTAN KAYU MILIK RAKYAT
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2002/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penerangan, Kayu Bongkaran Bangunan, Kayu Galian/Pendem Dan Atau Pengangkutan Kayu Milik Rakyat
ABSTRAK:
bahwa dalam usaha pe!estarian sumber daya alam, maka setiap bentuk usaha penebangan, kayu bongkaran bangunan, kayu galian/pendem dan atau pengar:gkutan kayu milik rakyat perlu diatur perijinannya; bahwa dengan ditetapkannya Undang
undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah perlu menggali potensi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undang yang· berlaku; bahwa untuk maksud tersebut diatas maka dipandang perlu untuk mene tapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang tentang Retribusi Izin Penebangan, Kayu Bongkaran Bangunan, Kayu Galian/Pendem dan atau Pengangkutan Kayu Milik Rakyat;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomo~ 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 316/ Kpts-ll/1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan
Otonomi Daerah Nomor 48 Tahun 2000; Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 132/ Kpts-II/2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran pemberian izin, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, kadaluwarsa, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2002.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pungutan Daerah Atas Pelayanan Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
A. Bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan Daerah di Bidang perdagangan, peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kapuas dipandang perlu menetapkan ketentuan pungutan daerah atas pelayanan pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1995
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
BAB III : TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMINTAAN PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
BAB IV : PEMBUKAAN CABANG/PERWAKILAN PERUSAHAAN
BAB V : PERUBAHAN PERUSAHAAN
BAB VI : PELAPORAN
BAB VII : PUNGUTAN DAERAH ATAS PELAYANAN PEMBERIAN SIUP
BAB VIII : SANKSI
BAB IX : KETENTUAN PIDANA
BAB X : PENYIDIKAN
BAB XI : KETENTUAN LAIN LAIN
BAB XII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2002.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 8 Tahun 2002
PAJAK - PENGAMBILAN - PEMANFAATAN - AIR BAWAH TANAH - AIR PERMUKAAN
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2002/NO.10 SERI B NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf (d) UU No. 34 tahun 2000
tentang Perubahan atas UU No. 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah maka Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air
Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan jenis Pajak Provinsi.
Bahwa untuk memenuhi ketentuan tersebut maka perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan
Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
Dasar Hukum : UU No. 61 tahun 1958; UU No. 8 tahun 1981; UU No.
17 tahun 1997; UU No. 18 tahun 1997 jo UU No. 34 tahun 2000; UU
No. 17 tahun 1997; UU No. 19 tahun 1997; UU No. 22 tahun 1999; UU
No. 25 tahun 1999; Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1983; Peraturan
Pemerintah No. 65 tahun 2001; Keputusan Presiden No. 44 tahun 1999;
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 4 tahun 1997; Keputusan
Menteri Dalam Negeri No. 170 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam
Negeri dan Otonomi Daerah No. 21 tahun 2001; Keputusan Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 22 tahun 2001; Keputusan
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 23 tahun 2001;
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 24 tahun
2001; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.
1451K/10/MEM/2000.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air
Permukaan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;
4. Wilayah Pemungutan dan Perhitungan Pajak;
5. Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan;
6. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran;
8. Tata Cara Penagihan Pajak;
9. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;
10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan
Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
11. Keberatan dan Banding;
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
13. Kadaluarsa;
14. Ketentuan Pidana;
15. Pengawasan dan Pembinaan;
16. Penyidikan;
17. Pembagian Hasil Pajak dan Biaya Pemungutan;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2002.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 08 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2000 Tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2002/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2000 Tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan organisasi Perangkat Daerah
yang efektif, efisien, wajar dan rasional, maka Susunan
Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 22 Tahun 2000 perlu ditinjau kembali dan
dilaksanakan perubahan; bahwa perubahan Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Banyumas sebagaimana tersebut di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 4 huruf f dan g, penghapusan Pasal 5 huruf d, Ayat (1) huruf a angka 2, huruf b angka 3, huruf d, ayat (3) huruf a, b dan c Pasal 6, perubahan Ayat (2) huruf a angka 1, huruf b angka 1 dan huruf c Pasal 6, perubahan pada Ayat (3) huruf c dan e Pasal 6, perubahan Pasal 7, Pasal 14, penyisipan Pasal 14A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2002.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 6 Tahun 1980 tentang Pemberian Nomor Rumah dan Pemasangan Papan Nama sebagaimana diubah dengan peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 2 Tahun 1991 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 6 Tahun 1980 tentang Pemberian Nomor Rumah dan Pemasangan Papan Nama,
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 2 Tahun 1991
BIAYA CETAK DAN PELAYANAN PEMBERIAN NOMOR RUMAH - penggantian
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2002/NO.17 Seri B Nomor 06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggantian Biaya Cetak dan Pelayanan Pemberian Nomor Rumah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor
6 Tahun 1980 tentang Pemberian Nomor Rumah dan Pemasangan
Papan Nama sebagaimana diubah dengan peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Sragen Nomor 2 Tahun 1991 tentang Perubahan
Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor
6 Tahun 1980 tentang Pemberian Nomor Rumah dan Pemasangan
Papan Nama, perlu ditinjau kembali karena sudah tidak sesuai dengan
perkembangan pembangunan khususnya pembangunan perumahan dan
peraturan perundang-undangan saat ini ; bahwa disamping pertimbangan huruf a di atas, dalam rangka
penertiban dan pelayanan pemberian nomor rumah maka perlu
mengatur penggantian biaya cetak dan pelayanan pemberian Nomor
Rumah yang sekaligus merupakan salah satu sumber pendapatan
daerah ; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang Undang Nomor 18 Iahun 1997; Undang Undang Nomor 22 Tahun1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977; Keputusan Bersama Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi dan Menteri Dalam Negeri Nomor B. 48 / Hk. 103 / MPPT- 88 Nomor 25 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 8 Tahun 1997;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman rumah, larangan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 6 Tahun 1980 dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 2 Tahun 1991 dicabut.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 8 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Izin Usaha Industri, izin Usaha Perdagangan, Izin Gudang dan Wajib Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2002.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat