Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2002

Retribusi Pelayanan Izin Usaha Industri, izin Usaha Perdagangan, Izin Gudang dan Wajib Daftar Perusahaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Izin Usaha Industri, izin Usaha Perdagangan, Izin Gudang dan Wajib Daftar Perusahaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
25 Januari 2002
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2002
Tanggal Berlaku
25 Februari 2002
Sumber
LD 2002/2 SERI B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Ciamis No. 7 Tahun 2003 tentang Ijin Usaha Bidang Industri , Ijin Usaha Bidang Perdagangan Dan Wajib Daftar Perusahaan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan