Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Pajak; 3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; 4. Wilayah Pemungutan dan Perhitungan Pajak; 5. Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan; 6. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; 7. Tata Cara Pembayaran; 8. Tata Cara Penagihan Pajak; 9. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; 10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 11. Keberatan dan Banding; 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 13. Kadaluarsa; 14. Ketentuan Pidana; 15. Pengawasan dan Pembinaan; 16. Penyidikan; 17. Pembagian Hasil Pajak dan Biaya Pemungutan; 18. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat