Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2002

Penggantian Biaya Cetak dan Pelayanan Pemberian Nomor Rumah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman rumah, larangan, ketentuan pidana, penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2002 tentang Penggantian Biaya Cetak dan Pelayanan Pemberian Nomor Rumah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
21 Mei 2002
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2002
Tanggal Berlaku
21 Mei 2002
Sumber
LD.2002/NO.17 Seri B Nomor 06
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 171 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 6 Tahun 1980 tentang Pemberian Nomor Rumah dan Pemasangan Papan Nama sebagaimana diubah dengan peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 2 Tahun 1991 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 6 Tahun 1980 tentang Pemberian Nomor Rumah dan Pemasangan Papan Nama,

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 2 Tahun 1991

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan