BIAYA CETAK DAN PELAYANAN PEMBERIAN NOMOR RUMAH - penggantian
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2002/NO.17 Seri B Nomor 06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggantian Biaya Cetak dan Pelayanan Pemberian Nomor Rumah
ABSTRAK: |
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor
6 Tahun 1980 tentang Pemberian Nomor Rumah dan Pemasangan
Papan Nama sebagaimana diubah dengan peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Sragen Nomor 2 Tahun 1991 tentang Perubahan
Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor
6 Tahun 1980 tentang Pemberian Nomor Rumah dan Pemasangan
Papan Nama, perlu ditinjau kembali karena sudah tidak sesuai dengan
perkembangan pembangunan khususnya pembangunan perumahan dan
peraturan perundang-undangan saat ini ; bahwa disamping pertimbangan huruf a di atas, dalam rangka
penertiban dan pelayanan pemberian nomor rumah maka perlu
mengatur penggantian biaya cetak dan pelayanan pemberian Nomor
Rumah yang sekaligus merupakan salah satu sumber pendapatan
daerah ; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang Undang Nomor 18 Iahun 1997; Undang Undang Nomor 22 Tahun1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977; Keputusan Bersama Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi dan Menteri Dalam Negeri Nomor B. 48 / Hk. 103 / MPPT- 88 Nomor 25 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 8 Tahun 1997;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman rumah, larangan, ketentuan pidana, penyidikan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2002.
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 6 Tahun 1980 dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 2 Tahun 1991 dicabut.
- 5 hal
|