Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Kerukunan Umat Beragama Di Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memelihara serta meningkatkan
pengamalan ajaran agama, keharmonisan sosial dan apresiasi
terhadap budaya daerah untuk mewujudkan kesalehan sosial,
telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40
Tahun 2OL2 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama
(FKUB) Di Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 7l Tahun 2Ol5
tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat
Nomor 40 Tahun 2OI2 tentang Forum Kerukunan Umat
Beragama (FKUB) di Jawa Barat;
b. bahwa untuk optimalisasi peran dan fungsi Forum Kerukunan
Umat Beragama (FKUB), serta dalam rangka harmonisasi
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan peninjauan kembali
atas Peraturan Gubernur Jawa Barat sebagaimana dimaksud
pada pertimbangan huruf a;
c. bahwa sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a
dan huruf b, perlu ditetapkan Pedoman Penyelenggaraan
Forum Kerukunan Umat Beragama Di Daerah Provinsi Jawa
Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2O13, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4, Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 1/BER/MDN-MAG/1979
terdiri dari 26 Pasal dan 10 BAB, yaitu KETENTUAN UMUM, TUGAS DAN KEWAJIBAN DALAM PEMELIHARAAN
KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, PENGUKUHAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI FKUB , PENDIRIAN RUMAH IBADAT, IZIN SEMENTARA PEMANFAATAN BANGUNAN GEDUNG , PENYELESAIAN PERSELISIHAN,PEMBIAYAAN , PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN , PELAPORAN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
PEDOMAN PENYELENGGARAAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DI DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN BANDAR UDARA EMBARKASI HAJI DAN BANDAR UDARA DEBARKASI HAJI
2020
Peraturan Menteri Agama NO. 36, BN. 2020/No. 1624, https://jdih.kemenag.go.id/; 10 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Persyaratan Dan Tata Cara Penetapan Bandar Udara Embarkasi Haji Dan Bandar Udara Debarkasi Haji
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk efektifitas pelayanan transportasi udara
bagi jemaah haji Indonesia, perlu menetapkan bandar
udara embarkasi haji dan bandar udara debarkasi haji;
b. bahwa untuk menetapkan bandar udara embarkasi haji
dan bandar udara debarkasi haji, perlu pengaturan
mengenai persyaratan dan tata cara penetapan bandar
udara embarkasi haji dan bandar udara debarkasi haji;
c. bahwa Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri
Perhubungan Nomor 4 Tahun 2012 Nomor PM 30 Tahun
2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan
Embarkasi dan Debarkasi Haji sudah tidak sesuai
dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga
perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Bandar Udara
Embarkasi Haji dan Bandar Udara Debarkasi Haji;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4956);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
75,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6338);
6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
mengatur tentang:
a. ketentuan umum yang berisi tentang penjelasan
b. persyaratan
c. tata cara
d. evaluasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
mencabut Peraturan
Bersama Menteri Agama dan Menteri Perhubungan Nomor 4
Tahun 2012 dan Nomor PM 30 Tahun 2012 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Embarkasi dan
Debarkasi Haji (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 550),
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 36 Tahun 2022
penyediaan fasilitas internet di rumah ibadat - pedoman pelaksanaan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penyediaan Fasilitas Internet di Rumah Ibadat
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan generasi muda
Kabupaten Bintan yang cerdas, berdaya saing dan religius
yang merupakan salah satu agenda prioritas dari RPJMD
Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2021-2026 yaitu
“Peningkatan akses informasi dan telekomunikasi diseluruh
Kaupaten Bintan”. Untuk pelaksanaan agenda prioritas dari RPJMD
berupa penyediaan fasilitas internet di rumah-rumah
ibadah, perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pelaksanaan Penyedian Fasilitas Internet
di Rumah Ibadat.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.36 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.52 Tahun 2000; PP No.55 Tahun 2007; Permenkominfo No.13 Tahun 2019; Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 Tahun 2006 dan No.8 Tahun 2006; Perda Kab.Bintan No.4 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Penyedian Fasilitas Internet
di Rumah Ibadat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 36 Tahun 2023
PEMBENTUKAN TIM PEMANTAUAN DAN PEMBINAAN AKTIVITAS KEAGAMAAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN TIM PEMANTAUAN DAN PEMBINAAN AKTIVITAS KEAGAMAAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa kebebasan memeluk agama atau kepercayaan adalah hak setiap warga negara yang harus dijamin oleh negara, oleh karenanya agama merupakan urusan pemerintahan yang bersifat absolut yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat; b. bahwa keikutsertaan daerah dalam menumbuhkembangkan kehidupan beragama sangat dibutuhkan dalam rangka menumbuhkembangkan kehidupan beragama diantaranya dengan melakukan fasilitasi dan pembinaan kegiatan keagamaan di daerah; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Staf Ahli Kota Probolinggo, dimana salah satu tugas fungsi dari Bagian Kesejahteraan Rakyat adalah melaksanakan fasilitasi dan pembinaan keagamaan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a huruf b dan huruf c, maka dipandang perlu membentuk Tim Pemantauan Dan Pembinaan Aktivitas Keagamaan dengan Peraturan Wali Kota.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6856); 2. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah beberapap kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 7); 3. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 3).
Materi Pokok pada Peraturan KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, TUGAS, SUSUNAN KEANGGOTAAN, HONORARIUM, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2023.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 36 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) TENTANG Tata Cara Pembayaran Dan Rincian Penggunaan Serta Pertanggungjawaban Biaya Tranportasi Haji
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 36, LD Kota Bima 2019 Nomor 492
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembayaran Dan Rincian Penggunaan Serta Pertanggungjawaban Biaya Tranportasi Haji
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (4) Peraturan daerah Kota Bima Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Biaya Transportasi Jamaah Haji
UU No 13 Tahun 2002; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU 8 Tahun 2019; PP 12 Tahun 2019; Permendagri 13 Th 2006; Pemernag No 13 Th 2018: Perda Kota Bima No 6 Th 2007; Perda Kota Bima No 5 Th 2016;
Pertanggungjawaban Biaya Transport Haji; terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tata Cara Pembayaran: BAB III Rincian Penggunaan Dan Pertanggungjawaban; BAB IV Pelaksanaan Trasportasi: BAB V Penutup; Terdiri dari 12 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2019.
tidak ada
tidak ada
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Fasilitas Pesantren
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2021 ten tang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 17 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; UU No 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 82 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2021; dan Peraturan Gubernur No 25 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, fasilitasi penyelenggaraan pesantren, perencanaan, tim fasilitasi penyelenggaraan pesantren, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2022.
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 37, BN. 2021 No. 1408 / www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan
tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang tertib,
disiplin, transparan, dan akuntabel pada Universitas
Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, perlu
dibentuk statuta;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Statuta Universitas Islam Negeri
Kiai Haji Achmad Siddiq Jember;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2021 tentang
Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 123);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Kiai
Haji Achmad Siddiq Jember (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1243);
a. ketentuan umum
b. identitas
c. Penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi
d. sistem pengelolaan
e. sistem penjaminan mutu internal
f. tata kelola
g. kode etik
h. bentuk dan tata cara keputusan
i. perencanaan
j. pendanaan, pendapatan, pengadaan barang/jasa dan kekayaan
k. sarana dan prasarana
l. kerja sama
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2016 tentang Statuta
Institut Agama Islam Negeri Jember (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1728)
64 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 18 TAHUN 2019
TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sehubungan adanya perubahan kebijakan terhadap
Pengelolaan Zakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bungo untuk optimalisasi penerimaan zakat dan infaq perlu
dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Bungo Nomor 18
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Zakat.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten dalam likungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2755);Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan
Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5255);
3. Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat
atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib Yang Dapat
Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
5148);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 5508);
6. Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2019
tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian
Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan
Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
5509);
7. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Nomor DJ./568 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Badan
Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota Se Indonesia;
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG
PENGELOLAAN ZAKAT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2020.
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat