PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN BANDAR UDARA EMBARKASI HAJI DAN BANDAR UDARA DEBARKASI HAJI
2020
Peraturan Menteri Agama NO. 36, BN. 2020/No. 1624, https://jdih.kemenag.go.id/; 10 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Persyaratan Dan Tata Cara Penetapan Bandar Udara Embarkasi Haji Dan Bandar Udara Debarkasi Haji
ABSTRAK: |
- : a. bahwa untuk efektifitas pelayanan transportasi udara
bagi jemaah haji Indonesia, perlu menetapkan bandar
udara embarkasi haji dan bandar udara debarkasi haji;
b. bahwa untuk menetapkan bandar udara embarkasi haji
dan bandar udara debarkasi haji, perlu pengaturan
mengenai persyaratan dan tata cara penetapan bandar
udara embarkasi haji dan bandar udara debarkasi haji;
c. bahwa Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri
Perhubungan Nomor 4 Tahun 2012 Nomor PM 30 Tahun
2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan
Embarkasi dan Debarkasi Haji sudah tidak sesuai
dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga
perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Bandar Udara
Embarkasi Haji dan Bandar Udara Debarkasi Haji;
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4956);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
75,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6338);
6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
- mengatur tentang:
a. ketentuan umum yang berisi tentang penjelasan
b. persyaratan
c. tata cara
d. evaluasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
- mencabut Peraturan
Bersama Menteri Agama dan Menteri Perhubungan Nomor 4
Tahun 2012 dan Nomor PM 30 Tahun 2012 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Embarkasi dan
Debarkasi Haji (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 550),
- 10 halaman
|