Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 36 Tahun 2019

Tata Cara Pembayaran Dan Rincian Penggunaan Serta Pertanggungjawaban Biaya Tranportasi Haji

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pertanggungjawaban Biaya Transport Haji; terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tata Cara Pembayaran: BAB III Rincian Penggunaan Dan Pertanggungjawaban; BAB IV Pelaksanaan Trasportasi: BAB V Penutup; Terdiri dari 12 Pasal

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 36 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Rincian Penggunaan Serta Pertanggungjawaban Biaya Tranportasi Haji
T.E.U.
Indonesia, Kota Bima
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Woha
Tanggal Penetapan
04 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2019
Tanggal Berlaku
04 Juli 2019
Sumber
LD Kota Bima 2019 Nomor 492
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bima
Bidang
Halaman ini telah diakses 689 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan