pengelolaan zakat
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 18 TAHUN 2019
TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
ABSTRAK: |
- Menimbang: a. bahwa sehubungan adanya perubahan kebijakan terhadap
Pengelolaan Zakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bungo untuk optimalisasi penerimaan zakat dan infaq perlu
dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Bungo Nomor 18
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Zakat.
- Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten dalam likungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2755);Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan
Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5255);
3. Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat
atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib Yang Dapat
Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
5148);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 5508);
6. Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2019
tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian
Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan
Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
5509);
7. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Nomor DJ./568 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Badan
Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota Se Indonesia;
- Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG
PENGELOLAAN ZAKAT.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2020.
- 3
|