Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan
kesempatan berusaha dan berkegiatan bagi masyarakat di
Daerah, diperlukan penyelenggaraan pelayanan Perizinan
yang berkualitas oleh Pemerintah Daerah; bahwa penyelenggaraan pelayanan Perizinan yang
berkualitas, cepat, mudah dan murah, dapat menarik
investasi ke Daerah yang berpotensi meningkatkan
kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk memberikan landasan hukum dan pedoman
bagi Pemerintah Daerah serta untuk mewujudkan
transparansi bagi masyarakat dalam penyelenggaraan
pelayanan perizinan di Daerah, diperlukan pengaturan
pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha
dan Nonperizinan yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Nonberusaha dan Nonperizinan di Daerah, Perizinan Berusaha, Perizinan nonberusaha, Nonperizinan, Pengaduan, Sinergitas, Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2017; dan Pasal 78 dan Pasal 96 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2015 dicabut.
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Manfaat Layanan Tambahan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek (Persero) berubah menjadai BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 1 Januari 2014.
Dasar Hukum peraturan ini adalah UU No. 3 Tahun 1992 tantang Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
UU No. 24 Tahun 2011 tantang BPJS;
PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 84 Tahun 2013;
PP No. 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
Kepres No. 161/M Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi PT Jamsostek (Persero) menjadi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
Peraturan ini mengatur mengenai Pengelolaan Dana; Sifat dan Komposisi Penyaluran; Beban Operasional; Pembukuan dan Pemeriksaan; Penyusunan dan Pengesahan RKAT dan LK Tahunan.
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi pelayanan tera/tera ulang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai pembangunan daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
b. bahwa dengan dialihkannya kewenangan pelayanan tera/tera ulang sebagai kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, maka Pemerintah Kota berwenang untuk melaksanakan pelayanan tera/tera ulang terhadap alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 122 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi pelayanan tera/tera ulang perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah
1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983
2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M- dag/Per/2012
3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018
4. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
1. Objek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang meliputi : a. pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang,
dan perlengkapannya;dan
b. pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang
diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. Alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a. Alat ukur panjang;
b. Takaran (takaran kering, takaran basah dan takaran
pengisi);
c. Alat ukur dari gelas;
d. Tangki ukur tetap;
e. Tangki ukur gerak;
f. Timbangan otomatis;
g. Timbangan bukan otomatis;
h. Anak timbangan;
i. Meter kadar air;
j. Alat ukur cairan dinamis;
k. Alat ukur gas;
l. Alat ukur energi listrik (meter kWh);dan
m. Perlengkapan UTTP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 1987
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 1987 No.25 Seri B No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Pemberian Ijin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum di Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin kelancaran dan ketertiban angkutan dengan kendaraan bermotor umum sarta kessimbangan antara kebutuhan
dan penawaran jasa angkutan, maka perlu diadakan penertiban Perusahaan Pengangkutan Kendaraan bermotor umum di Kabupaten Daerah Tingkat II Rambang. Untuk pelaksanaan hal-hal tersebut perlu dItuangkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No.5 Tahun 1974; UU No.13 Tahun 1950 jo. PP No.32 Tahun 1950; UU No.12/Drt. Tahun 1957; UU No.3 Tahun 1965; Keputusan Menteri Perhubungan tanggal 1 Mei 1984 Nomor KM.95/PR.30/Phb.1984; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 552.2/187/1985.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :Pendirian dan perluasan usaha perusahaan pengangkutan dengan syarat dan prosedur tertentu. Peraturan mencakup persyaratan pemberian izin, prosedur permohonan, biaya administrasi, pelaporan, serta sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan. Terdapat juga ketentuan peralihan yang memberi kesempatan kepada perusahaan yang belum memenuhi syarat untuk menyesuaikan diri dalam enam bulan setelah berlakunya peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1987.
13 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2005/Nomor 2 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Kerja/Praktik Tenaga Kesehatan, Sarana
Kesehatan, Distribusi Pelayanan Obat Swasta, dan Izin
Lainnya Di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2005.
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan NO. 2, BN 2020 (430); 8 hlm
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2024
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Permen ESDM No. 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 2, BN.2024 (70)/35 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan tata kelola pemanfaatan energi surya yang ramah lingkungan untuk pembangkitan tenaga listrik menggunakan sistem pembangkit listrik tenaga surya atap yang digunakan untuk kepentingan sendiri, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan dalam penggunaan pembangkit listrik tenaga surya atap, melalui penghapusan ketentuan mengenai batasan kapasitas, ekspor-impor energi listrik, dan biaya kapasitas (capacity charge), serta penambahan ketentuan kuota pengembangan pembangkit listrik tenaga surya atap;
b. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum sudah tidak sesuai dengan kebutuhan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ten tang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 , Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, sistem PLTS ATAP, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
Ketentuan operasi paralel sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan penggunaan Sistem PLTS Atap oleh Pelanggan PLTS Atap dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan ini adalah bahwa perwujudan visi Kota Lubuk Linggau sebagai kota metropolis. yang madani perlu diikuti dengan penataan sendi-sendi kehidupan sosial budaya di segala bidang, diantaranya bidang pariwisata khususnya usaha hiburan dan rekreasi, sehingga mencerminkan dan harmonis dengan karakter kehidupan masyarakat kota metropolis yang madani, bahwa seiring makin pesatnya perkembangan usaha hiburan dan rekreasi di Kota Lubuk Linggau, praktik penyelenggaraannya perlu diatur agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan agama, pendidikan anak-anak, atau generasi muda umumnya, serta tidak menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat Kota Lubuk Linggau.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 13 Tahun 2003; UU No 26 Tahun 2007; UU No 10 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 52 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pariwisata No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 4 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 5 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan usaha hiburan dan rekreasi dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Hiburan dan rekreasi adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan bentuk apapun, di mana untuk menonton serta menikmatinya atau menggunakan fasilitas yang disediakan baik dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran. Diatur mengenai ketentuan umum, bentuk usaha dan permodalan, jenis usaha hiburan dan rekreasi, persyaratan usaha hiburan dan rekreasi, tempat dan waktu operasi Usaha hiburan dan rekreasi, perizinan, kewajiban dan larangan pelaku usaha, pembinaan, penertiban dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
Mencabut Pasal 26 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan dan Pasal .34, Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban
Peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.
32 hlm, Penjelasan : 5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat