Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa rumah sakit sebagai salah satu sarana pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat memiliki peran yang sangat strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) huruf b, Pasal 4 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, juncto Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/
Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, bidang kesehatan merupakan salah satu
jenis pelayanan dasar yang merupakan urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh warga Negara secara minimal, sehingga perlu menetapkan standar pelayanan minimal yang diterapkan berdasarkan prinsip
kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan keterukuran dan ketepatan sasaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam buruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4685);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757).
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Maksud dan Tujuan;
Bab III Ruang Lingkup;
Bab IV Jenis Pelayanan;
Bab V Indikator dan Standar Pelayanan Minimal;
Bab X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022.
STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
19
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 37 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan di bidang perizinan yang cepat, efektif, efisien dan transparan, perlu dilaksanakan pelayanan perizinan
terpadu satu pintu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu oleh Pemerintah Provinsi dilaksanakan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi;
c. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan struktur pasal, penambahan obyek perizinan/non perizinan dan untuk menjamin kepastian hukum Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 40 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 20 Tahun 2008;
Pergub ini mengatur Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu meliputi:
1. Sektor Perizinan dan Non Perizinan
2. Penyelenggaraan
3. Pengaduan
4. Pelaporan
5. Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan
6. Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 37/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang IZIN PENEBANGAN POHON DAN/ATAU PEMINDAHAN TAMAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melestarikan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang guna menunjang pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan serta untuk mencegah terjadinya penurunan kualitas lingkungan hidup sebagai akibat dari kerusakan pohon dan/atau pemindahan taman, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Izin Penebangan Pohon dan/atau Pemindahan Taman.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2008;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 20/PRT/M/2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022.
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Ketentuan Perizinan;
b. Prosedur Perizinan;
c. Pemanfaatan;
d. Ketentuan penebangan pohon dan pemindahan taman;
e. Hak dan Kewajiban;
f. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAYANAN PERlZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
MELALUI KLINIK DOKTER OSS DI KABUPATEN SITUBONDO
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik, maka guna percepatan dan
peningkatan penanaman modal dan bcrusaha, Pemerintah
Daerah wajib memberikan pelayanan perizinan berusaha
melalui Sistem Online Single Submission (OSS);
b . bahwa dalam pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha di
Daerah melalui Sistem OSS sebagai acuan utama (single
reference) sesuai ketentuan Pasal 90 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik,
Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk
memberikan fasilitasi perizinan berusaha kepada pelaku
usaha.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Pcnanaman Modal; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik; 4. Peraturan Pemcrintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tcntang Pelayanan Publik; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik; 6. Peraturan Presidcn Nomor 97 Tahun 2014 tcntang
Pcnyclcnggaraan Pelayanan Tcrpadu Satu Pintu; 7. Peraturan Bupati Kabupaten Situbondo Nomor 44 Tahun
2019 ten tang Pendelegasian Kewenangan Bupati Bidang
Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Situbondo.
Mengatur penerbitan perizinan berusaha oleh Pemerintah
Daerah kepada pelaku usaha wajib dilakukan oleh
pelaku usaha dengan menyampaikan permohonan melalui sistem OSS yang terdiri atas :
a. izin usaha;dan
b. izin komersial atau operasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BD 2021/No.37 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pos Pelayanan Terpadu, Kader Pos, Pelayanan Terpadu, Dan Pendamping Kades Pos Pelayanan Terpadu
ABSTRAK:
Untuk membantu tugas Pemerintah Daerah dalam meningkatan pelayanan kesehatan masyarakat di daerah diperlukan pengelolaan Sumber Daya Manusia melalui layanan sosial dasar masyarakat pada Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Pos Pelayanan Terpadu, Kader Pos Pelayanan Terpadu, dan Pendampingan Kader Pos Pelayanan Terpadu.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2019.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pos Pelayanan Terpadu, Kader Pos Pelayanan Terpadu, dan Pendampingan Kader Pos Pelayanan Terpadu. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyelenggaraan, Susunan Tim POKJANAL, Kader Posyandu, Pendampingan Kader Posyandu, Tugas Pokok dan Fungsi, Jenis Layanan, Instansi Teknis Pembina, Mitra, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 87 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Honorarium Kepada Pengurus dan Anggota Tim Penggerak Kesejahteraan Keluarga, Penguatan Kapasitas Kader Pos Pelayanan Terpadu dan Pendamping Kader Pos Pelayanan Terpadu (Berita Daerah Kota Bekasi Tahun 2018 Nomor 87 Seri E), dicabut.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 37 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Perwali Yogyakarta No.90 Tahun 2011 ttg Pedoman Penyusunan dan pengukuran Indeks kepuasan Masyarakat SKPD/Unit Kerja Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Perwali Yogyakarta No.90 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan dan pengukuran Indeks kepuasan Masyarakat SKPD/Unit Kerja Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota yogyakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 37 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara/Prosedur Penerbitan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Bali
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperlancar proses penerbitan
perizinan dan non perizinan pada Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Provinsi Bali, perlu menetapkan tata
cara/prosedur penerbitan perizinan dan non perizinan, pada
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Bali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Tata Cara/Prosedur Penerbitan Perizinan dan Non
Perizinan, pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
Provinsi Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 9 Tahun 2001
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2008
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA/PROSEDUR PENERBITAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU PROVINSI BALI
Pasal 8 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2009.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi No. 37 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2013 NOMOR 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BUKITTINGGI NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR BIAYA PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 37 Tahun 2021
PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu No. 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pedelegasiaan wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pedelegasiaan wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PENDELEGASIAN - WEWENANG - PENYELENGGARAAN - PERIZINAN DAN NON PERIZINAN - KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2021/No.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2018
tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan
Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Bupati Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2018 tentang
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan
Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Dasar hukum dalam peraturan ini: Pasasl 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ;UU No 28 Tahun 1959;UU No 25 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 11 Tahun 2020;PP No 96 Tahun 2012;PP No 5 Tahun 2021;PP No 6 Tahun 2021;Perpres No 97 Tahun 2014;Permendagri No 138 Tahun 2017;Perda No 9 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Perda No 2 Tahun 2017;Perbup No 35 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan Perbup No 41 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur mengenai : Ketentuan umum,Pendelegasian wewenang penyelenggaraan pelayaan perizinan dan non perizinan,Manajemen PTSP,Pertanggungjawaban ,pelaporan, pengawasan ,dan evaluasi,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2021.
mencabut Peraturan
Bupati Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pendelegasian
Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu
14 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 37 Tahun 2018
PERBUP Kab. Pekalongan No. 65 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha Terintegrasi secara Elektronik kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan
perizinan - berusaha dan non berusaha - elektronik
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2018/NO38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan Berusaha Dan Non Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, guna optimalisasi pelayanan perizinan berusaha dan non berusaha terintegrasi secara elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan secara Online Single Submission (OSS) yang meliputi 14 (empat belas) sektor, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan Berusaha dan Non Terintegrasi Secara Elektronik Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pendelegasian Penandatanganan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha, Standar Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha, Proses Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha, Tim Pelayanan Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2016 Nomor 53), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat