TENTANG-TATA-CARA-PROSEDUR-PENERBITAN-PERIZINAN-DAN-NON-PERIZINAN-PADA-KANTOR-PELAYANAN-PERIZINAN-TERPADU-PROVINSI-BALI
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BD.2009/No.37
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara/Prosedur Penerbitan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Bali
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memperlancar proses penerbitan
perizinan dan non perizinan pada Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Provinsi Bali, perlu menetapkan tata
cara/prosedur penerbitan perizinan dan non perizinan, pada
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Bali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Tata Cara/Prosedur Penerbitan Perizinan dan Non
Perizinan, pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
Provinsi Bali;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 9 Tahun 2001
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2008
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA/PROSEDUR PENERBITAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU PROVINSI BALI
Pasal 8 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2009.
- 9 Halaman
|