Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 37 Tahun 2020

PELAYANAN PERlZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK MELALUI KLINIK DOKTER OSS DI KABUPATEN SITUBONDO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur penerbitan perizinan berusaha oleh Pemerintah Daerah kepada pelaku usaha wajib dilakukan oleh pelaku usaha dengan menyampaikan permohonan melalui sistem OSS yang terdiri atas : a. izin usaha;dan b. izin komersial atau operasional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 37 Tahun 2020 tentang PELAYANAN PERlZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK MELALUI KLINIK DOKTER OSS DI KABUPATEN SITUBONDO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
23 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2020
Tanggal Berlaku
23 Juli 2020
Sumber
BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 37
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 104 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan