Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pendelegasian Penandatanganan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha, Standar Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha, Proses Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha, Tim Pelayanan Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat