Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Desa Dan Puskesmas Biasa, Desa Dan Puskesmas Terpencil, Desa Dan Puskesmas Sangat Terpencil
ABSTRAK:
a. bahwa dalam meningkatkan pemerataan pelayanan
kesehatan perlu dilakukan peningkatan jangkauan dan
mutu pelayanan melalui peningkatan sarana, prasarana
dan adanya sumber daya manusia yang melaksanakah
pelayanan; , «
b. bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan Pegawai
Negeri Sipil, Pemerintah Daerah memberikan tambahan
penghasilan secara obyektif berdasarkan tempat tugas,dan
kelangkaan profesi di bidang kesehatan;
c. bahwa dalam rangka pemberian tambahan penghasilan
kepada tenaga medis dan paramedis di bidang kesehatan,
dipandang perlu untuk menetapkan kriteria desa dan
puskesmas biasa, desa dan puskesmas terpencil, desa dan
puskesmas sangat terpencil, desa dan puskesmas sangat
terpencil dan tertinggal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan segaimana dimaksud
huruf a, huruf b, huruf c, membentuk Peraturan Bupati
tentang criteria desa dan puskesmas biasa, desa dan
puskesmas terpencil dan desa dan puskesmas sangat
terpencil.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 Tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi,
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali,
diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor -1-2?
Tahun 2008 Tentang Perubahan ke Dua atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 39, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009
Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
144 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang
Wewenang, Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun
2009 ( Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 nomor 164);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan-
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik IndoneSi#
Tahun 2004 Nomor 126 , Tambahan Lembaran Negara'
Republik Indonesia Nomor 3637); ***
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 Tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
1996 nomor 49, tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89);
8. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil terluar;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 1996
Tentang Pedoman dan Tata Cara Penetapan Wilayah
Terpencil;
11. KeputusanMenteri Kesehatan Nomor
508/MENKES/SK/IV/2007 Tentang Penetapan Lama
Penugasan dan Besaran Ins e ntif bagi Tenaga Medis dan
Bidan Pegawai Tidak Tetap yang bertugas pada Sarana
Pelayanan Kesehatan;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
949/ MENKES/ SK/III /2006 Tentang Kriteria Sarana-
Pelayanan Kesehatan Terpencil dan Sangat T e r p e r a ^
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengaSft
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2013 Tentang
Perubahan ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
949/ MENKES / SK/ III /2006;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 07 Tahun
2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata K e i j a
Perangkat Daerah Kabupaten Bombana sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012 Tentang
Perubahan ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bombana Nomor 07 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KRITERIA TERPENCIL DAN SANGAT TERPENCIL
BAB IV
DAERAH TERTINGGAL
BAB V
TATA CARA PENETAPAN SARANA PELAYANAN KESEHATAN
TERPENCIL DAN SANGAT TERPENCIL
BAB VI
KETENTUAN LAIN
BAB VII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2013.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 25 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan berhak atas jaminan sosial yang rnemungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan taraf hidup menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera adil dan makmur. Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sehat, perlu dilakukan berbagai upaya pemeliharaan kesehatan yang bersifat menyeluruh, berkesinambungan, dan bermutu, yang salah satunya diwujudkan dalam bentuk jaminan kesehatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Cianjur.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur 10 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyelenggaraan Jaminan Keshatan Daerah Kabupaten Cianjur, dengan sistematika sebagai berikut: 1.. Ketentuan Umum 2. Kepesertaan 3. Pelayanan Kesehatan 4. Sumber Dana 5. Besar dan Alokasi Anggaran 6. Besaran Klaim 7. Mekanisme Pencairan 8. Ketentuan Peralihan 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2013.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 25 Tahun 2013
petunjuk teknis pemanfaatan dana program jamkesmas dan jampersal di puskesmas dan jaringannya tahun 2013.
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2013/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Program Jamkesmas Dan Jampersal Di Puskesmas Dan Jaringannya Tahun 2013
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk Meningkatkan Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin serta untuk Memperjelas Mekanisme Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Dasar pada Program Jamkesmas dan Jampersal.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan No. 903/Menkes/Per/V/2011; Peraturan Menteri Kesehatan No. 2562/Menkes/Per/XII/2011; Perda No. 1 Tahun 2012; Perbup No. 3 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah ketiga kalinya dengan Perbup No. 26 Tahun 2012; Telaahan Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Gorontalo No. 800/Dikes/104/VIII/2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Program Jamkesmas dan Jampersal di Puskesmas dan Jaringannya Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 22 halaman dengan lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 24 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Remunerasi RSUD Sangatta Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No.61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, diperlukan adanya pengaturan mengenai Sistem Remunisasi; dalam rangka untuk meningkatkan mutu Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat, Rumah Sakit Umum daerah Sangata memerlukan Sumber Daya Manusia yang profesional, berkualitas dan berkomitmen sehingga perlu diberikan insentif yang layak dan adil; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu mengatur sistem remunisasi rumah sakit umum daerah Sangata Kabupaten Kutai Timur, dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.44 Tahun 2009; PP No.23 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.61 Tahun 2007.
Tujuan diberikannya remunerasi adalah: meningkatkan kinerja pelayanan, memenuhi rasa keadilan dan cara perhitungannya bersifat terbuka. Manajemen Rumah Sakit berkewajiban menyediakan alokasi dana untuk remunerasi pegawai rumah sakit yang dianggarkan melalui rumah sakit/Rencana Bisnis Anggaran (RBA). Setiap pegawai yang menghasilkan jasa pelayanan, berkewajiban memberikan kontribusi ke POS remunerasi yang besaran presentasenya ditentukan dalam sistem remunerasi. Setiap pegawai yang memangku jabatan pada pusat pendapatan atau revenue center berkewajiban untuk menyusun strategic action plan yang dilengkapi dengan indikator, target/standar dan sistem akuntabilitas. pegawai yang mengaku jabatan struktural atau pada cost center atau pada pusat pengeluaran berkewajiban menyusun rencana aksi strategi atau strategic action plan yang dilengkapi dengan akuntabilitas. Pegawai yang memegang jabatan atau memangku jabatan pada pusat pendapatan atau Revenue center maupun pejabat pada pusat biaya atau cost center diwajibkan menyusun rencana aksi strategis atau Strategic Action Plan (SAP), yang dilengkapi dengan sistem akuntabilitas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 .
27 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 24 Tahun 2013
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 53 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Gunungkidul No. 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada UPT Puskesmas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 53 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2013.
Mengubah Peraturan Bupati Gunungkidul No. 53 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 24 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Penggunaan Hasil retribusi Jasa pelayanan dengan Menggunakan Sistem Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ayat (2) pasal 48 peraturan daerah nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada rumahy sakit umum daerah ade muhammad djoen sintang ditegaskan bahwa penggunaan atas hasil retribusi jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.29 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.19 Tahun 2012, PP No.32 Tahun 1996, PP No.23 Tahun 2005, PP No.24 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Kepres No.42 Tahun 2002, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perda Sintang No.7 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Sumber Dan Struktur Pendanaan, Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan, Tata Kelola, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Peraturan ini memiliki 23 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 23 Tahun 2013
PENETAPAN HARGA JUAL OBAT GENERIK DAN BAHAN HABIS PAKAI (BHP) PASIEN PELAYANAN KESEHATAN GRATIS PADA APOTIK RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) ANDI DJEMMA MASAMBA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2013/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Harga Jual Obat Generik dan Bahan Habis Pakai (BHP) Pasien Pelayanan Kesehatan Gratis Pada Apotik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelayanan kesehatan bagi pasien pelayanan kesehatan gratis dan terjangkaunya harga obat• obatan bagi masyarakat pada Apotik RSUD Andi Djemma Masamba, perlu menetapkan Harga Jual Obat Generik dan Bahan Habis Pakai (BHP) bagi Pasien Pelayanan Kesehatan Gratis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Harga Jual Obat Generik dan Bahan Habis Pakai (BHP) bagi Pasien Pelayanan Kesehatan Gratis pada Apotik Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah 'Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6072);
7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 574/Menkes/SK/IV/2000
tentang Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat 2010;
8. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pelayanan Kesehatan
Gratis di Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 13);
9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
· 632/Menkes/SK/111/2011 tentang Harga Eceran tertinggi obat
Generik Tahun 2011;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
'Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 179};
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 Nomor 5).
PERATURAN BUPATI TENTANG BARGA JUAL OBAT GENERIK DAN BARAN RABIS PAKAI (BHP) PASIEN PELAYANAN KESEHATAN GRATIS PADA APOTIK RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) ANDI DJEMMA MASAMBA.
Pasal l
(1) Harga jual obat generik pasien pelayanan kesehatan gratis pada Apotik RSUD Andi Djemma Masamba adalah mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) dari Kementerian Kesehatan.
(2) Harga jual Bahan Habis Pakai {BHP) pada Apotik Rumah Sakit
untuk pelayanan kesehatan gratis ditambah 10% (sepuluh perseratus) dari harga ,Distributor/Pedagang Besar Farmasi (PBF).
Pasal 2
(1) Penjualan obat generik berdasarkan HET sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat ( 1) terdapat selisih harga antara pihak Distributor dan Apotik RSUD Andi Djemma Masamba.
(2) Selisih harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jasa pelayanan.
Pasal 3
Tambahan harga Bahan Habis Pakai (BHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) merupakan jasa pelayanan.
. ,.
Pasal 4
Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan dalam Pasal 3 dijadikan 100% diperuntukkan kepada:
a. Pengelola Apotik dan Manajemen : 50%
b. Disetor ke Kas Daerah : 50%
Pasal 5
Jasa pengelola Apotik dan Manajemen sebesar 50% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a pendistribusiannya diatur oleh Direktur RSUD Andi Djemma Masamba.
Pasal 6
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2013.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 23 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD 2013/No.23 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Dana Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Dan Jaminan Persalinan Di Lingkungan Kabupaten Bandung Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 23 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Rumah Sakit BLUD RSUD Sangatta
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No.61 Tahun 2007 Pasal 58 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu mengatur Tarif Layanan Rumah Sakit Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sangatta dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; PP No.24 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2012; Permendagri No.61 Tahun 2007;PERBUP No.36 Tahun 2012.
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang: a. Jenis Pelayanan yang dikenakan tarif serta besaran tarif di Rumah Sakit Umum Daerah Sangata Kabupaten Kutai Timur. Perubahan Tarif Layanan Rumah Sakit Daerah (Badan Layanan Umum Daerah) sesuai kebutuhan dan perkembangan keadaan. Proses perubahan/penetapan besaran tarif sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, pembinaan oleh kepala daerah melalui sekretaris daerah. Tarif Rumah Sakit dihitung atas dasar Unit Cost dari setiap jenis pelayanan dan kelas perawatan, dalam rangka melaksanakan fungsi sosial, tarif pelayanan kelas III ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, besarnya tarif untuk semua jenis pelayanan selain kelas III ditetapkan oleh pimpinan Badan Layanan Umum Rumah Sakit setelah mendapatkan persetujuan dewan pengawas bagi Rumah Sakit sedangkan yang tidak memiliki dewan pengawas cukup ditetapkan oleh pimpinan Rumah Sakit. Pelayanan yang dapat dikenakan tarif adalah pelayanan: rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, rawat siang hari, rawat sehari, rawat rumah, dan lain-lain pelayanan. Tarif rawat darurat didasarkan atas unit cost dengan memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat dari rumah sakit lainnya. Kelas rawat inap di rumah sakit ditetapkan sekurang-kurangnya sebagai berikut: a. Kelas III; b. Kelas II; c. Kelas I. Pimpinan Rumah Sakit diberikan wewenang untuk menambah kelas rawat inap sesuai dengan kebutuhan, jumlah tempat tidur di kelas III disesuaikan dengan kebutuhan sekurang-kurangnya 35% (tiga puluh lima) persen dari jumlah tempat tidur yang tersedia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999.
32 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat