Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyelenggaraan Jaminan Keshatan Daerah Kabupaten Cianjur, dengan sistematika sebagai berikut: 1.. Ketentuan Umum 2. Kepesertaan 3. Pelayanan Kesehatan 4. Sumber Dana 5. Besar dan Alokasi Anggaran 6. Besaran Klaim 7. Mekanisme Pencairan 8. Ketentuan Peralihan 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat