PEDOMAN ANALISIS BEBAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BESAR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BERITA DAERAH TAHUN 2017 NOMOR 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN ANALISIS BEBAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BESAR
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembagunan perlu dilaksanakan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian berdasarkan analisis beban kerja, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar
Dasar Hukum Qanun ini adalah: UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU no. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 12 Tahun 2008; Qanun Kab. Aceh Besar No. 2 Tahun 2006; Qanun Kab. Aceh Besar No. 2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Analisis Beban Kerja, Pelaksana Analisis Beban Kerja, Tim Analisi Beban Kerja, Hasil dan Manfaat Beban Kerja, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.
-
-
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Hari Dan Jam Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat yang lebih optimal perlu dilakukan
pengaturan kembali hari dan jam kerja di Lingkungan
Pemeritahan Kabupaten Rembang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 8 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penetapan jam dan hari kerja serta seragam pegawai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2012 dicabut.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 46 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Perdagangan Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Dinas
Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan Kabupaten Tanah
Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
(UKM) Republik Indonesia Nomor 13/Per/M.KUKM/
X/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6
Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah laut Nomor 78 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Dinas
Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan Kabupaten Tanah
Laut, yang meliputi: Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan; Sekretariat; Bidang Koperasi dan Usaha Kecil; Bidang Perdagangan; dan Bidang Pasar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 45 Tahun 2017
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengadaan Barang/Jasa
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Magelang No. 42 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Standardisasi Indeks Biaya Kegiatan Dan Pengadaan Barang Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang
dprd - standarisasi - indeks biaya kegiatan dan pengadaan barang
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD. 2017/No. 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Pengadaan Barang Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3), Pasal 18 ayat (6), Pasal 24 ayat (5), Pasal 25 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang serta dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas belanja kegiatan dan pengadaan barang pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Magelang Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standardisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Pengadaan Barang Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang dan berdasarkan hasil kajian tunjangan perumahan DPRD dan tunjangan transportasi DPRD untuk Tahun 2018 oleh Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan, besaran tunjangan perumahan DPRD dan tunjangan transportasi DPRD perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standardisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Pengadaan Barang Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Bupati Magelang Nomor 32 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan besaran tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan dalam standarisasi indeks biaya kegiatan dan pengadaan barang Pimpinan dan Anggota DPRD Kab Magelang;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 45 Tahun 2017
PEMPROV - PEMDA - BANTUAN KEUANGAN - PERTANGGUNGJAWABAN - PEMBERIAN - TATA CARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2017/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Provinsi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 Pasal 133 ayat (3) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Pemerntah Daerah kepada Pemerintah Provinsi.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian dan Penyaluran Bantuan Keuangan (Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah bersifat stimulan, alokasi anggaranbantuan ini harus diadministrasikan dalam APBD Provinsi tahun anggaran yang bersangkutan. Penyaluran dana Belanja Bantuan Keuangan dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan likuiditas keuangan PEMDA. Penyaluran dana tahap pertama sebesar 25% dari nilai DPA dilakukan setelah PEMDA menerima DPA PD Provinsi. Penyaluran dana tahap selanjutnya dilakukan setiap awal triwulan yang bersangkutan masing - masing sebesar 25%.); Monitoring Bantuan Keuangan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan Bantuan Keuangan (Pertanggung jawaban pengelolaan dana Belanja Bantuan Keuangan disampaikan PEMPROV dalam laporan realisasi penggunaan dana kepada Bupati melalui BPKAD dengan tembusan Inspoektorat Daerah Kabupaten Mahakam Ulu dengan ketentuan : a. laporan triwulan realisasi disampaikan oleh PEMPROV kepada PEMDA paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah akhir triwulan periode pelaporan, b. laporan tahunan realisasi disampaikan oleh PEMPROV kepada PEMDA paling lambat tanggal 20 Januari tahun berikutnya.); Ketentuan Lain - Lain (Terhadap sisa dana bantuan keuangan pada Rekening Kas Umum Daerah Provinsi pada akhir tahun anggaran yang tidak direalisasikan maka akan dialokasikan kembali untuk pembiayaan yang sama pada tahun berikutnya namun terhadap sisa dana yang pada akhir tahun anggaran yang telah selesai dilaksanakan maka akan menjadi SiLPA Provinsi.); dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 45 Tahun 2017
tugas dan fungsi - dinas pemberdayaan masyarakat dan desa
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2017/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyakarat dan Desa Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Perda Kab Temanggung No 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab Temanggung maka Perbup Temanggung No 66 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab Temanggung sudah tidak sesuai dan perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab Temanggung;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU no 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kab Temanggung No 10 Tahun 2016; Perbup Temanggung No 60 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tugas dan fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 45 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan yang
baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
serta sebagai pedoman yang mengatur gratifikasi di
lingkungan pemerintahKabupaten Barito Kuala, perlu
mengatur Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun
2016; Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 34 Tahun 2016; Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, dengan ruang lingkup meliputi Pengendalian Gratifikasi; UPG; Sosialisasi; Perlindungan Pelapor Gratifikasi; Pengawasan; dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 45 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
14 Tahun 2016; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 9
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6
Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah laut Nomor 77 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanah Laut, yang meliputi : Dinas Komunikasi dan Informatika; Sekretariat; Bidang Komunikasi; Bidang Penyelenggaraan E-Government; dan Bidang Statistik dan Persandian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 45 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi
Kecamatan Karang Jaya
Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3, huruf a Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan ketentuan Pasal 70 Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 67 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara maka perlu adanya penjabaran tugas pokok dan fungsi Kecamatan di Kabupaten
Musi Rawas Utara. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimanaa telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 4 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 3 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2016; Perbup No. 67 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, susunan organisasi, penjabaran tugas pokok dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
16 hlm, Lampiran : 1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat