HARI DAN JAM KERJA - PENGATURAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2016/No. 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Hari Dan Jam Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa guna peningkatan produktivitas, efektivitas kerja dan
peningkatan kesejahteraan pegawai dengan tetap mempertahankan pelayanan kepada masyarakat perlu
mengatur hari kerja bagi pegawai di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Rembang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengaturan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Rembang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang penetapan Hari kerja OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
- Peraturan Bupati Rembang Nomor 46 Tahun 2017 dicabut.
- 4 hal
|