Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanah Laut, yang meliputi : Dinas Komunikasi dan Informatika; Sekretariat; Bidang Komunikasi; Bidang Penyelenggaraan E-Government; dan Bidang Statistik dan Persandian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat