pegawai - HARI DAN JAM KERJA
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2012/No. 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka efektivitas, efisiensi dan
produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil Daerah di
lingkungan Pemeritahan Kabupaten Rembang, perlu
mengatur kembali Pelaksanaan 5 (lima) Hari Kerja; bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 061.2-63 Tahun 2012 tentang Penetapan
Pelaksanaan 5 (lima) Hari Kerja Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Rernbang, Menteri Dalam Negeri
memberikan persetujuan Pelaksanaan 5 (lima) Hari
Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Hari dan Jam Kerja Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12
Tahun 2008; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 8 Tahun 1996; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061.2-63 Tahun 2012;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang hari dan jam kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
- Peraturan Bupati Rembang Nomor 51 Tahun 2011 dicabut.
- 5 hal
|