PENGATURAN-HARi-JAM-KERJA
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD Tahun 2011 No. 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja,efisiensi, efektivitas
dan produktivitas aparatur serta meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat perlu dilakukan pengaturan kembali hari dan
jam kerja di Lingkungan Pemeritahan Kabupaten Rembang
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 197 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun 1996
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Penentuan waktu dan hari Perangkat Daerah/ unit kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Penetapan hari kerja di lingkungan pemerintahan Kabupaten Rembang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
- Pada saat berlaku Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Rembang Nomor 38 Tahun
2010 Tentang Pelaksanaan Uji Coba Penerapan 5 (lima) Hari Kerja Pada Perangkat
Daerah Kabupaten Rembang dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
- 4 hlm
|