Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 51 Tahun 2011

Pengaturan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Penentuan waktu dan hari Perangkat Daerah/ unit kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Penetapan hari kerja di lingkungan pemerintahan Kabupaten Rembang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2011
Tanggal Berlaku
30 Desember 2011
Sumber
BD Tahun 2011 No. 51
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM PERDATA
Halaman ini telah diakses 64 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Rembang No. 16 Tahun 2012 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Rembang Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Uji Coba Penerapan 5 (lima) Hari Kerja Pada Perangkat Daerah Kabupaten Rembang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan