Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Penentuan waktu dan hari Perangkat Daerah/ unit kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Penetapan hari kerja di lingkungan pemerintahan Kabupaten Rembang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat