Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2005/No.11, TLD/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Angkutan
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Mamuju dibidang perhubungan sebagaimana yang ditetapkan dalam Perda Kabupaten Mamuju No.6 Tahun 2005 tentang Perizinan Angkutan, memerlukan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas penyelenggaraan perizinan yang dimaksud. Berdasarkan UU No.34 tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang ditiindak lanjuti dengan PP No.66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, salah satu jenis pelayanan yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kabupaten adalah perizinan tertentu yang merupakan kewenangan Kabupaten dalam rangka pelaksanaan azas desentralisasi.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.14 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.41 Tahun 1993; PP No.42 Tahun 1993; PP No.43 Tahun 1993; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Kepmendagri No.174 Tahun 1997; Kepmendagri No.175 tahun 1997; Kepmendagri No.130-167 Tahun 2000; Perda Kabupaten Mamuju No.26 Tahun 2001; Perda Kabupaten Mamuju No.9 Tahun 2003; Perda Kabupaten Mamuju No.6 Tahun 2005.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi dan besaran tarif retribusi, wilayah pemungutan dan tata cara pemungutan retribusi perizinan angkutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2005.
mencabut Perda No.20 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.11 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Trayek.
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERPRES No. 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
Diubah dengan :
PERPRES No. 50 Tahun 2008 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
PERPRES No. 21 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
PERPRES No. 17 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
PERPRES No. 91 Tahun 2006 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
PERPRES No. 66 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
PERPRES No. 80 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
PERPRES No. 63 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
PERPRES No. 15 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
KEPPRES No. 38 Tahun 2004 tentang Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Menteri Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2004
KEPPRES No. 36 Tahun 2004 tentang Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2004
KEPPRES No. 23 Tahun 2004 tentang Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2003
KEPPRES No. 10 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Menteri Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2003
KEPPRES No. 48 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Menteri Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2003
KEPPRES No. 31 Tahun 2003 tentang Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Menteri Negara Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2002
KEPPRES No. 4 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Menteri Negara
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Lalu Lintas Angkutan Sungai Dan Danau Di Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin keselamatan dan
kelancaran lalu lintas angkutan sungai dan
danau, penataan dan penertiban bangunan air,
menjaga sarana dan prasarana alur pelayaran
lalu lintas angkutan sungai dan danau diperlukan
adanya pengaturan dan pembinaan atas
penyelenggaraan kegiatan di sektor lalu lintas
angkutan sungai dan danau. Salah satu bentuk pembinaan yang
dilakukan oleh Pemerintah Daerah adalah
penerbitan perizinan lalu lintas angkutan sungai
dan danau, yang perlu dipungut retribusi sebagai
sumber pendapatan asli daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang–Undang Nomor 21 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 73
Tahun 2004; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah
Nomor 08 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara
Nomor 08 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor
09 Tahun 2004
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB V
KETENTUAN PERIZINAN;
BAB VI
PERSYARATAN MEMPEROLEH PERIZINAN;
BAB VII
TEMPAT PENGAJUAN DAN PERSYARATAN IZIN;
BAB VIII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN
PENYETORAN RETRIBUSI;
BAB X
MASA BERLAKU PERIZINAN;
BAB XI
MUTASI DAN PEMINDAH TANGANAN PERIZINAN;
BAB XII
KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN;
BAB XIII
PENGGANTIAN KERUSAKAN
JEMBATAN KH. HASAN BASRI;
BAB XIV
PENCABUTAN PERIZINAN;
BAB XV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVI
PENYIDIKAN;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2005.
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 10 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan, Penanda Tanganan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. babwa dalam rangka tertib Administrasi Kependudukan akurasi data dan mencegah adanya data rangkcap, sehingga sesuai standar Universal, maka perlu adanya pengawasan dan pengendalian yang berlanjut, serta pelayanan yang lebih cepat;
b. bahrwa untuk maksud huruf a diatas, dalam tertib Administrasi Kependudukan, memperlancar pelayanan kepada masyarakat perlu pelimpahan penerbitan penanda tanganan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepads Carat se Kabupaten Jembrana yang ditetapkan dengan Pertnran Dupati;
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Peraturan Pererintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 11 Tabun
1996; Peraturan Daerah Kabupaten jembrana Nomor 15 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun2003
PERATURAN BUPATI JEMBRANA TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN, PENANDATANGANAN KARTU KELUAROA (KK) KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) DI KABUPATEN JEMBRANA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2005.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2005
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO NOMOR 9 TAHUN 2005 TENTANG PEMBENTUK ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEternakan, DAN Kesehatan hewan KABUPATEN BONE BOLANGO
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan berlakunya Peraturan Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999; Perda Kab Bone Bolango No.9 Tahun 2004.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksaanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Penjabaran Tugas, Fungsi Dan Kewenangan Dinas, Penjabaran Tugas Dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2005.
Terdiri dari 16 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD 2005/10 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan GUbernur Jawa Barat Untuk Peningkatan Kinerja Aparat Desa/Kelurahan Di Kabupaten Majalengka Tahun 2005
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2005.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa dalam rangka menjamin keterpaduan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan di bidang ketersediaan, pencegahan, penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya perlu koordinasi antar instansi/lembaga terkait;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a dan sebagai pelaksanaan Pasal 11 Keputusan. Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang' Badan Narkotika Nasional dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Dalam Negeri, Dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Selaku Ketua Badan Narkotika Nasional Nomor 04/SKB/M.PAN/12/2003, Nomor 127 / Tahun 2003, Nomor 01/SKB/XII/2003/BNN tentang Pedoman Kelembagaan Badan Narkotika Propinsi Dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Propinsi Jawa Tengah;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang
Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol Yang Mengubahnya (Lembaran Negara
Republik IndonesiaTahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 3085); 3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pengesahan Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 3657);
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
5.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan United Nations Convention Against lllicit Traffic i n Narcotic Drugs And Psychotropic Substances (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
6.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 3698);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 3373);
10.
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional;
11.
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Penanggulangan Penyalahgunaan, Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor, Dan Zat Adiktif Lainnya;
12.
Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Dalam Negeri, Dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Selaku Ketua Badan Narkotika Nasional Nomor 04/SKB/M.PAN/12/2003, Nomor 127 / Tahun 2003, Nomor 01/SKB/XII/2003/BNN tentang Pedoman Kelembagaan Badan Narkotika Propinsi Dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota;
Materi Pokok Pergub ini adalah: BNP adalah lembaga non struktural di luar struktur
organisasi perangkat Daerah, dipimpin oleh seorang Ketua
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur. BNP mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam
mengkoordinasikan, mengawasi, mengendalikan dan mendorong peran serta masyarakat yang berhubungan dengan ketersediaan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2005.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 10 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
ABSTRAK:
A. Bahwa, Untuk Melaksanakan Paraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewanangan
Propinsi Sebagai daerah Otonom, Pelaksanaan Pengujian Berkala
Kendaraan Bermotor Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten /
Kota;
B. Bahwa, Kewenangan Sebagaimana Dimaksud Huruf A Adalah Untuk
Manciptakan Kenyamanan dan Keselamatan Penumpang.
Undang - Undang Nomor 5 Tahun Tahun 1965; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001.
Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2005.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 10 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2005/No. 10 Seri C Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pembuangan Limbah Cair
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat