Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2005

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 20, Lampiran angka XII tentang Pelayanan Ambulance dan Mobil Jenazah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2005
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2005
Tanggal Berlaku
20 Oktober 2005
Sumber
LD.2005/No. 49
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 58 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Rembang No. 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang
Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rembang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan