RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2005/No. 49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 Tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 20
Tahun 2005 tentang Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak
mulai 1 Maret 2005, perlu menyesuaikan Penetapan Tarif
Pelayanan Ambulance dan Mobil Jenazah di Rumah Sakit
Umum dr. R. Soetrasno Rembang; bahwa ketentuan pidana yang diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Rembang perlu disesuaikan
perkembangan keadaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu merubah Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Rembang;
- Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2004;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 20, Lampiran angka XII tentang Pelayanan Ambulance dan Mobil Jenazah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2005.
- Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2004 diubah.
- 4 hal
|