Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 20, Lampiran angka XII tentang Pelayanan Ambulance dan Mobil Jenazah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat