Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2010

Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
15 September 2010
Tanggal Pengundangan
15 September 2010
Tanggal Berlaku
01 Januari 2011
Sumber
LD.2010/No. 7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 55 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Rembang No. 8 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rembang

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2004

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan