Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 08 Tahun 2005

Pembentukan Desa Cimulang Kecamatan Rancabungur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan Luas Wilayah Jumlah Penduduk Batas Wilayah Dan Peta, Pemerintah Desa Dan Perangkat Desa,Dan Ketentuan Peralihan,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 08 Tahun 2005 tentang Pembentukan Desa Cimulang Kecamatan Rancabungur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
08
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
01 Desember 2005
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2005
Tanggal Berlaku
02 Desember 2005
Sumber
LD 2005/238
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 384 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan