Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2005

RETRIBUSI TERMINAL TRANSPORTASI JALAN DALAM DAERAH KABUPATEN BERAU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Retribusi Terminal Tranportasi Jalan Dalam Daerah Kabupaten Berau

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI TERMINAL TRANSPORTASI JALAN DALAM DAERAH KABUPATEN BERAU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Berau
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Tanjung Redep
Tanggal Penetapan
04 Mei 2005
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2005
Tanggal Berlaku
09 Mei 2005
Sumber
LD.2005/NO.8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Berau
Bidang
Halaman ini telah diakses 357 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan