RETRIBUSI TERMINAL TRANSPORTASI JALAN DALAM DAERAH KABUPATEN BERAU
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2005/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TERMINAL TRANSPORTASI JALAN DALAM DAERAH KABUPATEN BERAU
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah di bidang transportasi jalan perlu ditetapkan besaran retribusi terminal transportasi jalan dalam daerah Kabupaten Berau;
bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Undang - undang Nomor 27 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72 ) tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan ( Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9 ) sebagai Undang- undang;
Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
Undang - undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang - undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389 ) ;
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438 );
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Nomor 3952);
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4145);
Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 24 Tahun 2002 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Berau (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 56);
Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Dinas – Dinas Daerah di Kabupaten Berau (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 53 );
- Retribusi Terminal Tranportasi Jalan Dalam Daerah Kabupaten Berau
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2005.
- 26 HLM
|