Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 8 Tahun 2005

Retribusi Pelayanan Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

ketentuan umum; nama, obyek dan subyek retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur; Prinsip dan Sasaran; Struktur dan Besarnya tarif; Wilayah Pemungutan; Biaya Operasional; Masa Retribusi; kedaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Melawi
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Nanga Pinoh
Tanggal Penetapan
20 Desember 2005
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2006
Tanggal Berlaku
06 Februari 2006
Sumber
LD.2006/NO.5, TLD No.8, LL Kab Melawi: 11 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Melawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 404 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan