PEDOMAN KAPITALISASI ASET TETAP DALAM SISTEM AKUNTANSI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2020 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN KAPITALISASI ASET TETAP DALAM SISTEM AKUNTANSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah maka perlu menetapkan pedoman
kapitalisasi aset tetap dalam sistem akuntansi;
b. bahwa untuk pelaksanaan kapitalisasi aset tetap
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan
dan Kodefikasi Barang Milik Daerah, maka Peraturan
Bupati Bulukumba Nomor 76 Tahun 2014 tentang
Pedoman Kapitalisasi Aset Tetap Dalam Sistem
Akuntansi perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk memenuhi maksud dalam huruf a dan
huruf b perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Kapitalisasi Aset Tetap Dalam Sistem
Akuntansi.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822)
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016
tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016Nomor 2083);
1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 6
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2019
Nomor 6);
12. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 16 Tahun 2016
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Bulukumba (Berita Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2016 Nomor 16).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB Ill
RUANG LINGKUP
BAB IV
PELAKSANAAN KAPITALISASI
BAB V
PENCATATAN BARANG MILIK DAERAH
BAB VIL
KETENTUAN PERALIHAN
BAB Vlll
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 27 TAU 2020
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 27 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LEBONG NOMOR 50 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA LEBONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lebong Nomor 50 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Lebong
ABSTRAK:
menimbang;
a. Bahwa masih terdapat kekurangan penyajian aset tidak berwujud dalam peraturan bupati lebong nomor 50 Tahun 2014 tentang kebijakan akuntansi pemerintah kabupaten lebong.
b. Bahwa berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual, Aset Tak Berwujud yang digunakan oleh pemerintah daerah, perlu dilakukan amortitasi untuk penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa yang dimiliki.
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 39 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 2004
5. UU No. 12 Tahun 2011
6. UU No. 39 Tahun 2003
7. UU No. 1 Tahun 2004
8. UU No. 23 Tahun 2014
9. PP No. 58 Tahun 2005
10. PP No. 6 Tahun 2006
11. PP No. 38 Tahun 2007
12. Permendagri No. 13 Tahun 2006
13. Permendagri No. 17 Tahun 2007
14. Permendagri No. 80 Tahun 2015
15. Perda kab. Lebong No. 1 Tahun 2008
Pasal 2
1) Peraturan Bupati ini mengatur Amortisasi yang berada Pada perangkat Daerah lingkungan Pemerintah Daerah.
2) Pengaturan Amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Tujuan dan obyek Amortisasi;
b. Pelaksanaan Amortisasi; dan
c. Syarat perhitungan Amortisasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2016.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 28 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 28 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Tahun 2015/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan
Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
menyatakan bahwa Kepala Daerah menetapkan Peraturan
Kepala Daerah tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Daerah dengan berpedoman pada Standar Akuntansi
Pemerintahan;
b. bahwa agar penyusutan Barang Milik Daerah, berupa Aset
Tetap dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, optimal
dan terintegrasi, perlu adanya pengaturan sebagai suatu
pedoman bagi entitas pemerintah daerah dalam
melakukan penyusutan;
c. bahwa dengan adanya perubahan pada Lampiran IV
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 57 Tahun 2014
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Sukoharjo terkait penyusutan Barang Milik
Daerah, berupa Aset Tetap menggunakan Formula
penghitungan penyusutan barang milik daerah, tabel masa
manfaat dan tabel perubahan masa manfaat, maka
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 57 Tahun 2014
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Sukoharjo perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4574);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial dan Hibah yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 39 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial dan Hibah yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada
Pemerintah Daerah;
20. Peraturan Bupati Kabupaten Sukoharjo Nomor 57 Tahun
2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014
Nomor 285);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ketentuan ayat (5) Pasal 2 dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2014 Nomor 285) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2015.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2014 Nomor 285) diubah
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2022 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pergeseran AnggaranMendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dalam Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan dan percepatan vaksinasi, perluditetapkan Peraturan Bupati tentang Pergeseran Anggaran Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dalam Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2022
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 12 Tahun 2019
Permendagri No. 77 Tahun 2020
Permendagri No. 27 Tahun 2021
Perda Kab. Pasaman No. 5 Tahun 2021
Perda Kab. Pasaman No. 10 Tahun 2021
Pergeseran Anggaran mendahului Perubahan APBD Dalam Penggunaan Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2022 semula berjumlah Rp.1.090.924.914.752,- bertambah sejumlah Rp. sehingga menjadi Rp.1.090.924.914.752,-
Uraian Pergeseran Anggaran:
1. Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD Yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, dan Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan
2. Penjabaran Perubahan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, dan Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu No. 28 Tahun 2014
PERWALI Kota Tegal No. 68 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tegal Peraturan Walikota Tegal Nomor 8 Tahun 2014
PERWALI Kota Tegal No. 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tegal
Mengubah :
Peraturan Walikota Tegal Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tegal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyempurnaan dan efektifitas
penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual
yang berdaya guna dan berhasil guna perlu mengubah
Peraturan Walikota Tegal Nomor 8 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 8
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota
Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Walikota Tegal Nomor 8 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Lampiran Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tegal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2014 diubah.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 28 Tahun 2016
PERBUP Kab. Bandung Barat No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bandung Barat tentang Kebijakan Akuntasi Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2010
peraturan ini mengatur tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah kabupaten bandung barat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2016.
49 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 28 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SORONG NOMOR 23 TAHUN 2015 TENTANG SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN SORONG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2017 NOMOR 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sorong Nomor 23 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah perlu adanya penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sorong Nomor 23 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sorong;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sorong Nomor 23 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Permendagri Nomor 73 Tahun 2015; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; dan Perda Kab. Sorong Nomor 3 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sorong Nomor 23 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sorong.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
Peraturan Bupati Sorong Nomor 23 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sorong
-
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat