PEDOMAN KAPITALISASI ASET TETAP DALAM SISTEM AKUNTANSI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2020 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN KAPITALISASI ASET TETAP DALAM SISTEM AKUNTANSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah maka perlu menetapkan pedoman
kapitalisasi aset tetap dalam sistem akuntansi;
b. bahwa untuk pelaksanaan kapitalisasi aset tetap
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan
dan Kodefikasi Barang Milik Daerah, maka Peraturan
Bupati Bulukumba Nomor 76 Tahun 2014 tentang
Pedoman Kapitalisasi Aset Tetap Dalam Sistem
Akuntansi perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk memenuhi maksud dalam huruf a dan
huruf b perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Kapitalisasi Aset Tetap Dalam Sistem
Akuntansi.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822)
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016
tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016Nomor 2083);
1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 6
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2019
Nomor 6);
12. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 16 Tahun 2016
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Bulukumba (Berita Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2016 Nomor 16).
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB Ill
RUANG LINGKUP
BAB IV
PELAKSANAAN KAPITALISASI
BAB V
PENCATATAN BARANG MILIK DAERAH
BAB VIL
KETENTUAN PERALIHAN
BAB Vlll
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
- PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 27 TAU 2020
- 20
|