Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 27 Tahun 2020

PEDOMAN KAPITALISASI ASET TETAP DALAM SISTEM AKUNTANSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB Ill RUANG LINGKUP BAB IV PELAKSANAAN KAPITALISASI BAB V PENCATATAN BARANG MILIK DAERAH BAB VIL KETENTUAN PERALIHAN BAB Vlll KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulukumba Nomor 27 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KAPITALISASI ASET TETAP DALAM SISTEM AKUNTANSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulukumba
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bulukumba
Tanggal Penetapan
23 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2020
Tanggal Berlaku
23 Juli 2020
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2020 NOMOR 27
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Bidang
Halaman ini telah diakses 90 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan