Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung Barat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ngamprah
Tanggal Penetapan
29 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2016
Tanggal Berlaku
29 Januari 2016
Sumber
BD 2016/07
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 642 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bandung Barat No. 28 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Bandung Barat No. 41 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan