Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 27 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Bupati Lebong Nomor 50 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Lebong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 1) Peraturan Bupati ini mengatur Amortisasi yang berada Pada perangkat Daerah lingkungan Pemerintah Daerah. 2) Pengaturan Amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Tujuan dan obyek Amortisasi; b. Pelaksanaan Amortisasi; dan c. Syarat perhitungan Amortisasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lebong Nomor 50 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Lebong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
13 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
13 Oktober 2016
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 363 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan