PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LEBONG NOMOR 50 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA LEBONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lebong Nomor 50 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Lebong
ABSTRAK: |
- menimbang;
a. Bahwa masih terdapat kekurangan penyajian aset tidak berwujud dalam peraturan bupati lebong nomor 50 Tahun 2014 tentang kebijakan akuntansi pemerintah kabupaten lebong.
b. Bahwa berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual, Aset Tak Berwujud yang digunakan oleh pemerintah daerah, perlu dilakukan amortitasi untuk penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa yang dimiliki.
- 1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 39 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 2004
5. UU No. 12 Tahun 2011
6. UU No. 39 Tahun 2003
7. UU No. 1 Tahun 2004
8. UU No. 23 Tahun 2014
9. PP No. 58 Tahun 2005
10. PP No. 6 Tahun 2006
11. PP No. 38 Tahun 2007
12. Permendagri No. 13 Tahun 2006
13. Permendagri No. 17 Tahun 2007
14. Permendagri No. 80 Tahun 2015
15. Perda kab. Lebong No. 1 Tahun 2008
- Pasal 2
1) Peraturan Bupati ini mengatur Amortisasi yang berada Pada perangkat Daerah lingkungan Pemerintah Daerah.
2) Pengaturan Amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Tujuan dan obyek Amortisasi;
b. Pelaksanaan Amortisasi; dan
c. Syarat perhitungan Amortisasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2016.
- 8 Halaman
|