Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 28 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Ketentuan ayat (5) Pasal 2 dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 285) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 28 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
15 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2015
Tanggal Berlaku
15 Juni 2015
Sumber
BD Tahun 2015/No.28
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 218 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Kebijakan AKuntansi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan