Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.5, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan otonomi daerah, pemerintahan daerah berkewajiban untuk menggali potensi daerah dan potensi badan-badan usaha; untuk maksud di atas dapat terlaksana dengan baik bila terjalin hubungan sinergis antara pemerintah daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat; badan-badan usaha sebagai mitra pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk menerapkan prinsip-prinsip Tanggung Jawab Sosial Perusahaan untuk bersama-sama dengan pemerintah daerah melakukan pemberdayaan masyarakat; tanggung jawab sosial perusahaan adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung jawab Sosial Perusahaan.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
4. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal
5. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
6. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan-bahan Galian
11. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 Tentang Kemitraan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
MENGATUR TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2015.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 4 Tahun 2016
PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH MELALUI PENGUATAN MODAL USAHA DI KABUPATEN BOALEMO TA 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2016/NO.549
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Melalui Penguatan Modal Usaha di Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), perlu adanya dukungan penguatan modal usaha melalui bantuan sosial kemasyarakatan.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2012; UU RI No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2013; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda Kabupaten Boalemo No. 7 Tahun 2015; Perbup Boalemo No. 58 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Melalui Penguatan Modal Usaha di Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2016 termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud, tujuan dan sasaran, mekanisme pelaksanaan kegiatan, sumber dana, mekanisme verifikasi permohonan UMKM, pemanfaatan bantuan, monitoring/evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Seruyan
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin pemenuhan ketersediaan air bersih dan/atau air minum sebagai kebutuhan pokok masyarakat perlu adanya pengelolaan sistem penyediaan air bersih dan/atau air minum yang sehat, bersih, produktif dan berkelanjutan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabuaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah;
. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Nama dan Tempat Kedudukan;
b. Kegiatan Usaha;
c. Jangka Waktu Berdiri;
d. Modal;
e. Organ dan Kepegawaian;
f. Penetapan dan Penggunaan Laba;
g. Operasional;
h. Pelaporan;
i. Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi; dan
j. Satuan Pengawas Intern.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
47 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kota Palopo 2022 No.4/TLD.No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha
ABSTRAK:
Kesejahteraan dan kemakmuran merupakan tujuan yang ingin dicapai sesuai amanat Pancasila sila
kelima dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pada alinea keempat. Untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat di wilayah Kota Palopo perlu
dilaksanakan kebijakan dalam pengelolaan tanggung jawab sosial Badan Usaha dengan kewenangan yang jelas,akuntabel, berkeadilan, merata, bermutu, berdaya guna, dan berhasil guna. Untuk memberikan arah landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan tanggung jawab sosial Badan Usaha, maka diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan pengelolaan tanggung jawab sosial Badan Usaha.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia 1945; UU Nomor 7 Tahun 1992, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 11 Tahun 2002; UU Nomor 19 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 21 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2019; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 47 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PP Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan BI Nomor 11/3/PBI/2009, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BI Nomor 15/13/PBI/2013; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permensos Nomor 9 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah, Tanggung Jawab Sosial, Badan Usaha, Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Forum Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha, Keluarga. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN, Tanggung jawab Sosial Badan Usaha. BAB III PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL BADAN USAHA. BAB IV FORUM TANGGUNG JAWAB SOSIAL BADAN USAHA.
BAB VII PELAPORAN. BAB VIII PENGHARGAAN. BAB IX PEMANTAUAN DAN EVALUASI. BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN.- BAB XI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2022.
XI Bab, 30 Pasal (11 Hlm.) dan 3 Hlm. Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Luwu Utara 2022 No.4/ TLD No.378
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan komitmen perusahaan untuk berperan dalam pembangunan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Untuk memperoleh hasil yang optimal atas program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, kegiatan yang dilaksanakan harus bersinergi dengan program pemerintah daerah. Dalam rangka menciptakan kepastian dalam perencanaan dan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, diperlukan pengaturan mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang sesuai dengan kondisi daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Agar pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan dan pelaksanaannya dapat mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan, perlu menetapkan kebijakan melalui peraturan daerah terkait penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1999; UU Nomor 22 Tahun 2001; UU Nomor 19 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020; UU Nomor 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2019; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 47 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permensos Nomor 9 Tahun 2020; Per BKPM Nomor 5 Tahun 2021; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN.
BAB III ASAS.
BAB IV RUANG LINGKUP.
BAB V PERENCANAAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN.
BAB VI PELAKSANAAN.
BAB VII KELEMBAGAAN.
BAB VIII PENGHARGAAN.
BAB IX PEMBIAAN DAN PENGAWASAN.
BAB X PEMANTAUAN DAN EVALUASI.
BAB XI PELAPORAN.
BAB XII PEMBIAYAAN.
BAB XIII PERAN SERTA MASYARAKAT.
BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF.
BAB XV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
-
XV Bab, 25 Pasal (16 Hlm.) dan 5 Hlm. Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Manakarra Keren
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi tanggung jawab negara dan atau daerah kepada warganya, maka Pemerintah Daerah memerlukan strategi untuk mengelola perusahaan daerah agar peruntukannya sesuai dengan tujuan Negara dan nilanilai Pancasila yaitu memajukan kesejahteraan umum demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
b. bahwa semakin kompleksnya kebutuhan masyarakat sehingga mendorong Pemerintah Daerah untuk mengembangkan berbagai jenis usaha yang bermanfaat bagi masyarakat dan berperan penting dalam peningkatan dan pengembangan perekonomian masyarakat;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah mengenai perubahan bentuk hukum perusahaan serta untuk menyesuaikan materi muatan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Mamuju yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan sehingga perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Manakarra Keren;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 26 Ttahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 5 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Manakarra Keren yang secara umum mengatur modal, organ perusahaan dan operasional perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
53 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Percetakan
ABSTRAK:
bahwa untuk menggali dan meningkatkan sumber pendapatan daerah secara lebih profesional sehingga berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya Peningkatan Status dari Unit Percetakan menjadi Perusahaan Daerah; bahwa untuk keperluan dimaksud, perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Percetakan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan pendirian, modal, direksi, badan pengawas, pengelolaan barang perusahaan daerah, kepegawaian, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai, laporan perhitungan hasil usaha dan kegiatan perusahaan, penetapan dan penggunaan laba perusahaan daerah, pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2002.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan komitmen perusahaan untuk berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat, maka perlu ditetapkan Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 47 Tahun 2012; PP No. 54 Tahun 2017; Perda No. 2 Tahun 2013; Perda No. 25 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan prinsip, maksud, tujuan dan ruang lingkup, penyelenggaraan, penentuan besaran dana TJSL perusahaan, program TJSL, mekanisme penyaluran program TJSL, kelembagaan, sistem informasi, laporan pengguna dan pengelola TJSL, penghargaan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
22 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat