Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 4 Tahun 2016

Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Melalui Penguatan Modal Usaha di Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Melalui Penguatan Modal Usaha di Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2016 termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud, tujuan dan sasaran, mekanisme pelaksanaan kegiatan, sumber dana, mekanisme verifikasi permohonan UMKM, pemanfaatan bantuan, monitoring/evaluasi dan pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Melalui Penguatan Modal Usaha di Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
11 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.549
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 835 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan