Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2022

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN. BAB III ASAS. BAB IV RUANG LINGKUP. BAB V PERENCANAAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN. BAB VI PELAKSANAAN. BAB VII KELEMBAGAAN. BAB VIII PENGHARGAAN. BAB IX PEMBIAAN DAN PENGAWASAN. BAB X PEMANTAUAN DAN EVALUASI. BAB XI PELAPORAN. BAB XII PEMBIAYAAN. BAB XIII PERAN SERTA MASYARAKAT. BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF. BAB XV KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
21 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2022
Tanggal Berlaku
21 Desember 2022
Sumber
LD Kab. Luwu Utara 2022 No.4/ TLD No.378
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 151 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan