Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2014/No.24 Seri B Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Izin, Penerbitan Izin, Penerbitan Kartu Izin dan Pengenaan Sanksi Administratif Izin Usaha Angkutan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Angkutan, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Persyaratan dan Tata Cara Permohonan lzin, Penerbitan lzin, Penerbitan Kartu lzin dan Pengenaan Sanksi Administratif Izin Usaha Angkutan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Izin Usaha Angkutan
Bab III Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Penerbitan Izin
Bab IV Kartu Izin Usaha Angkutan
Bab V Kewajiban
Bab VI Persyaratan dan tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2014.
31 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 24 Tahun 2014
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah;Perizinan, Pelayanan Publik
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2014/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat merupakan tugas utama bagi aparatur pemerintah Daerah, sebagai bagian dari pelaksanaan
tugas-tugas pemerintahan; bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas
pelayanan, perlu dibuatkan suatu pedoman yang bisa dijadikan standar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara umum;bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pelayanan, perlu dibuatkan suatu pedoman yang bisa
dijadikan standar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara umum.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang lingkup;Pengorganisasian;Profil Pelayanan Dasar;Sistem Informasi;Pembinaan, Pengawsan Dan Pelaporan;Monitoring dan Evaluasi;Pembiayaan;Ketentuan lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 24 Tahun 2014
PERSYARATAN MEMPEROLEH JZIN' TRAYEK DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2014/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan Memperoleh Izin Trayek Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2011
tentang Retribusi Izin Tertentu, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Persyaratan Memperoleh izin Trayek Dalam
Wilayah Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesi tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomot 120, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5317);
r ·' .....
6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 201.1
Nomor 14, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 224);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentangTata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
5346, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5346);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERSYARATAN MEMPEROLEH IZIN TRAYEK DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWUUTARA
KETENTUAN UMUM Pasal 1
Di dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
4. Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika adalah Dinas Perhubungan
Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Luwu Utara.
5. Pejabat adalah pegawai yang diberikan tugas tertentu di bidang perpajakan daerah dan atau retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
6. Mobil Angktan Penumpang adalah setiap kendaraan yang dilengkapi paling banyak 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan perlengkapan pengangkutan bagasi maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
7. Trayek adalah lintasan kendaraan untuk layanan jasa angkutan orang dengan
mobil bus, mobil penumpang, dan angkutan khusus yang mempunyai asal
-dan tujuan perjalanan tetap dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal dalam
wilayah Daerah Kabupaten Luwu Utara.
8. Izin Trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk
menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu trayek
tertentu.
9. Surat Tanda Nomor Kendaraan yang selanjutnya yang disingkat STNK adalah
surat tanda bukti pemilikan, identitas dan keterangan kendaraan.
10. Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah surat izin yang diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudi.
11. Buku uji adalah bukti bahwa suatu kendaraan telah diuji dengan basil baik,
berupa lempengan plat aluminium atau plat kaleng yang ditempelkan pada
plat nomor atau rangka kendaraan.
12. Buku uji berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku berisi
data dan Iegitimasi hasil pengujian setiap kendaraan wajib uji.
13. Laik jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan.
Pasal 2
(1) Setiap kendaraan angkutan penumpang umum wajib memiliki izin trayek,
(2) Izin trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 3
(1) Izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) ayat (2) berlaku selama 1
, (satu) tahun, dapat diperpanjang dan dapat dilakukan perubahan;
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku izin trayek berakhir. ··
-.�,.
":<,..._,..
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila:
a. penambahan trayek baru; dan
b. terjadi ketidakseimbangan antara penumpang dengan kendaraan.
(4) Setiap perubahan dalam perizinan harus mendapat persetujuan dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 4
Persyaratan untuk memperoleh izin trayek baru terdiri dari:
a. mengisi formulir permohonan;
b. foto copy STNK;
c. foto copy KTP;
d. foto ·copy Tanda Lulus Uji Kendaraan (buku keur} yang masih berlaku; dan e. rekomendasi dari SKPD yang membidangi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 5
Persyaratan untuk memperoleh perpanjangan izin trayek terdiri dari:
a. mengisi formulir.permohonan; ·
b, foto copy izin trayek yang masih berlaku;
c. foto copy STNK; dan
d. foto copy Tanda Lulus Uji Kendaraan (buku keur) yang masih berlaku.
Pasal 6
Persyaratan untuk.memperoleh perubahan izin trayek terdiri dari:
a. mengisi formulir permohonan;
b. foto .copy izin trayek yang masih berlaku;
c. foto copy Tanda Lulus Uji Kendaraan (buku keur) yang masih berlaku;
d. foto copy STNK; dan
e. rekomendasi dari SKPD yang membidangi Lalu Lintas dan Angkutan .Jalan
\ . . -..
Pasal 7
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Memperoleh Izin Trayek Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2014.
Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Memperoleh Izin Trayek Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pelalawan Nomor 23 Tahun 2014
Penanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Wewenang Menandatangani Perijinan dan Non Perijinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pelalawan
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2014/Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Wewenang Menandatangani Perijinan dan Non Perijinan Kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pelalawan
ABSTRAK:
Menimbang bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Penanamana Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pelalawan yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai pendukung Kepala Daerah dalam penyusunan dan Pelaksanaan kebijakan daerah dibidang Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No. 1 Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131.14-228; Perda No. 4 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2012
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 4 (empat) Bab dan 5 (lima) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Kewenangan Yang Dilimpahkan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Wewenang Menandatangani Perijinan dan Non Perijinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pelalawan
Lamp. : 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 23 Tahun 2014
PENUNJUKAN LABOLATORIUM PENGUJI KUALITAS AIR DINAS KESEHATAN KABUPATEN BOALEMO
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2014/NO.467
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penunjukan Labolatorium Penguji Kualitas Air Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat melalui pelayanan pengujian kualitas air di Kabupaten Boalemo.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 42 Tahun 2008; Keputusan Menteri Kesehatan No. 1267 Tahun 2004; Permenkes No. 741 Tahun 2008; Permenkes No. 492 Tahun 2010; Perda Kabupaten Boalemo No. 6 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penunjukan Labolatorium Penguji Kualitas Air Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup pelayanan, pendanaan dan besaran tarif layanan, pemanfaatan dana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 23 Tahun 2014
KEWAJIBAN KEPESERTAAN BPJS KETENAGAKERJAAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2014/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan Oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian
perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja
yang melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di
luar hubungan kerja diperlukan jaminan sosial melalui
kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan;
b. bahwa salah satu upaya untuk mendukung
kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud huruf a, Pemerintah Kabupaten
Luwu Utara memandang perlu untuk mewajibkan
setiap orang atau perusahaan mengikutsertakan tenaga
kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Kewajiban
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam Pemberian
Pelayanan Perizinan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu
Utara.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 2918);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib
Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3201);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
5. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 230, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5473);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada
Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap
Orang Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima
Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 238, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 5481);
10. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 52 Tahun
2011 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja di Provinsi Sulawesi Selatan.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
BAB III
KEPESERTAAN BPJS KETENAGAKERJAAN
DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN
BAB IV
SANKSI ADMINISTRASI
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAlN
BAB VIl
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2014.
NOMOR 23 TAHUN 2014
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kubu Raya berdasarkan prinsip Good Governance serta dalam rangka pelaksanaan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; eraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2013
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tujuan dan Saran; BAB III Penyederhanaan Pelayanan; BAB IV Erangkat Daerah Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; BAB V Roses, Waktu dan Biaya Penyelenggaraan Pelayanan; BAB VI Sumber Daya Manusia; BAB VII Keterbukaan Informasi; BAB VIII Penanganan Pengaduan; BAB IX Kepuasan Masyarakat dan Pengawasan; BAB X Pembinaan dan Pengawasan; BAB XI Kerja Sama; BAB XII Pelaporan; BAB XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2014.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang No. 23 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Kabupaten wajib melaksanakan pelayanan di bidang kesehatan dengan melaksanakan fungsi pelayanan kesehatan sebagai interpretasi langsung untuk meningkatkan derajat kesehatan;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 10 Tahun 1999, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 1 tahun 2014, Perda No. 10 Tahun 2007, Perda No. 13 tahun 2011, Perda No. 16 Tahun 2011.
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kebijakan Tarif; Prinsip Dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur Besaran Tarif; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2014.
7 halaman dan 88 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 23 Tahun 2014
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetPerizinan, Pelayanan Publik
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara kepada publik, perlu dikelola secara lengkap, akurat, dan faktual berdasarkan pedoman dan tata kerja yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan pedoman tata kerja pejabat pengelola informasi dan dokumentasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 ; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 28 Tahun 2012; Permendagri No. 35 Tahun 2010; Perki No. 1 Tahun 2010; Perki No. 1 Tahun 2013; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; PPID; PPID Pembantu; Klasifikasi Informasi Publik; Pengklasifikasian Informasi dan Jangka Waktu Pengecualian Terhadap Informasi Yang Dikecualikan;Akses Informasi Publik; Tata Kerja PPID; Mekanisme Pelayanan Informasi Publik; Standar Layanan Informasi; Keberatan; Penyelesaian Sengketa Informasi; Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
18 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBINAAN DAN PELAKSANAAN PENGUKURAN, PENERBITAN SURAT UKUR, SERTIFIKAT KESEMPURNAAN KAPAL PENUMPANG DAN PENGAWAKAN KAPAL PENANGKAP IKAS, PAS KECIL BAGI KAPAL-KAPAL BERUKURAN TONASE KURANG DARI 7 GT (GT<7)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat