Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 23 Tahun 2014

Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tujuan dan Saran; BAB III Penyederhanaan Pelayanan; BAB IV Erangkat Daerah Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; BAB V Roses, Waktu dan Biaya Penyelenggaraan Pelayanan; BAB VI Sumber Daya Manusia; BAB VII Keterbukaan Informasi; BAB VIII Penanganan Pengaduan; BAB IX Kepuasan Masyarakat dan Pengawasan; BAB X Pembinaan dan Pengawasan; BAB XI Kerja Sama; BAB XII Pelaporan; BAB XIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
07 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2014
Tanggal Berlaku
07 Juli 2014
Sumber
BD.2014/NO.23, TBD No.23, LL KAB. KUBU RAYA: 11 HLM
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 282 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan