Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 24 Tahun 2014

Persyaratan Memperoleh Izin Trayek Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERSYARATAN MEMPEROLEH IZIN TRAYEK DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWUUTARA KETENTUAN UMUM Pasal 1 Di dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara. 4. Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika adalah Dinas Perhubungan Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Luwu Utara. 5. Pejabat adalah pegawai yang diberikan tugas tertentu di bidang perpajakan daerah dan atau retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan. 6. Mobil Angktan Penumpang adalah setiap kendaraan yang dilengkapi paling banyak 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan perlengkapan pengangkutan bagasi maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi. 7. Trayek adalah lintasan kendaraan untuk layanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, mobil penumpang, dan angkutan khusus yang mempunyai asal -dan tujuan perjalanan tetap dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal dalam wilayah Daerah Kabupaten Luwu Utara. 8. Izin Trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu trayek tertentu. 9. Surat Tanda Nomor Kendaraan yang selanjutnya yang disingkat STNK adalah surat tanda bukti pemilikan, identitas dan keterangan kendaraan. 10. Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah surat izin yang diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudi. 11. Buku uji adalah bukti bahwa suatu kendaraan telah diuji dengan basil baik, berupa lempengan plat aluminium atau plat kaleng yang ditempelkan pada plat nomor atau rangka kendaraan. 12. Buku uji berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku berisi data dan Iegitimasi hasil pengujian setiap kendaraan wajib uji. 13. Laik jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan. Pasal 2 (1) Setiap kendaraan angkutan penumpang umum wajib memiliki izin trayek, (2) Izin trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 3 (1) Izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) ayat (2) berlaku selama 1 , (satu) tahun, dapat diperpanjang dan dapat dilakukan perubahan; (2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku izin trayek berakhir. ·· -.�,. ":<,..._,.. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila: a. penambahan trayek baru; dan b. terjadi ketidakseimbangan antara penumpang dengan kendaraan. (4) Setiap perubahan dalam perizinan harus mendapat persetujuan dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 4 Persyaratan untuk memperoleh izin trayek baru terdiri dari: a. mengisi formulir permohonan; b. foto copy STNK; c. foto copy KTP; d. foto ·copy Tanda Lulus Uji Kendaraan (buku keur} yang masih berlaku; dan e. rekomendasi dari SKPD yang membidangi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 5 Persyaratan untuk memperoleh perpanjangan izin trayek terdiri dari: a. mengisi formulir.permohonan; · b, foto copy izin trayek yang masih berlaku; c. foto copy STNK; dan d. foto copy Tanda Lulus Uji Kendaraan (buku keur) yang masih berlaku. Pasal 6 Persyaratan untuk.memperoleh perubahan izin trayek terdiri dari: a. mengisi formulir permohonan; b. foto .copy izin trayek yang masih berlaku; c. foto copy Tanda Lulus Uji Kendaraan (buku keur) yang masih berlaku; d. foto copy STNK; dan e. rekomendasi dari SKPD yang membidangi Lalu Lintas dan Angkutan .Jalan \ . . -.. Pasal 7 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Memperoleh Izin Trayek Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 24 Tahun 2014 tentang Persyaratan Memperoleh Izin Trayek Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
11 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
11 Juni 2014
Tanggal Berlaku
11 Juni 2014
Sumber
BD.2014/No.24
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 505 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan