Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2014

Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Izin, Penerbitan Izin, Penerbitan Kartu Izin dan Pengenaan Sanksi Administratif Izin Usaha Angkutan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Izin Usaha Angkutan Bab III Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Penerbitan Izin Bab IV Kartu Izin Usaha Angkutan Bab V Kewajiban Bab VI Persyaratan dan tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bab VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Izin, Penerbitan Izin, Penerbitan Kartu Izin dan Pengenaan Sanksi Administratif Izin Usaha Angkutan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
04 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2014
Tanggal Berlaku
04 Juli 2014
Sumber
BD.2014/No.24 Seri B Nomor 19
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 209 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan