TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2014/NO.23, TBD NO.23, LL KAB. BENGKAYANG: 95 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Kabupaten wajib melaksanakan pelayanan di bidang kesehatan dengan melaksanakan fungsi pelayanan kesehatan sebagai interpretasi langsung untuk meningkatkan derajat kesehatan;
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 10 Tahun 1999, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 1 tahun 2014, Perda No. 10 Tahun 2007, Perda No. 13 tahun 2011, Perda No. 16 Tahun 2011.
- Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kebijakan Tarif; Prinsip Dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur Besaran Tarif; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2014.
- 7 halaman dan 88 halaman penjelasan
|