Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal
ABSTRAK:
Bahwa setiap warga negara berhak memperoleh barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berstandar secara minimal sesuai dengan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar sesuai peraturan perundang-undangan; agar upaya percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat dalam lingkungan strategis globalisasi dengan menggunakan prinsip pemerataan dan keadilan, salah satunya diwujudkan melalui penerapan Standar Pelayanan Minimal di Pemerintah Kota
Banjarbaru. berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang standar Pelayanan Minimal, dan Ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Pemerintah Daerah melaksanakan penerapan standar pelayanan minimal di Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur Tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal, yang memuat: Ketentuan Umum; Organisasi; Jenis SPM; Penerapan dan Pemenuhan SPM; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2020.
18 hlm; Lampiran 6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 34 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD Tahun 2009/No.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kendal untuk Menerbitkan atau Menolak Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) dan Izin Perluasan Industri Primer Hasil Hutan Kayu dengan Kapasitas Produksi sampai dengan 2000 M3 (Dua Ribu Meter Kubik) Per Tahun di Kabupaten Kendal kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
Berdasarkan Permenhut No P.35/Menhut-11/2008, Kepgub Jateng No 522.36/35/2008
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 1965; UU No 3 Tahun 1982; UU No 5 Tahun 1984; UU No 23 Tahun 1997; UU No 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2004; Uu No 10 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimna telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; PP No 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; PP No 13 Tahun 1995; PP No 27 tahun 1999; PP No 6 tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No 3 tahun 2008; PP No 38 tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Permendagri No 15 Tahun 2006; Permendagri No 16 Tahun 2006; Permenhut P.35/Menhut_II/2008; perda Kab Kendal No 14 Tahun 2007, Perda Kab Kendal No 20 Tahun 2007
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : pelimpahan kewenangan Bupati Kendal untuk menerbitkan IUIPHHK dan Izin Perluasan Industri Primer Hasil Hutan Kayu dengan KApasitas Produksi sampai dengan 2000 M3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2009.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 34 Tahun 2011
STANDAR PELAYANAN MINIMAL RSUD PROF Dr.H.M. ANWAR MAKKATUTU KABUPATEN BANTAENG
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2011/NO.183
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL RSUD PROF Dr.H.M. ANWAR MAKKATUTU KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a.
b. bahwa dalam rangka upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara optimal, maka dipandang perlu adanya penetapan standar pelayanan minimal rumah sakit pada RSUD Prof.Dr.H.M. Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50635);
8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
9. Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5243);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan
Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 228/Menkes/SK/III/2002 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit yang Wajib Dilaksanakan Daerah;
16. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129 Tahun 2008 tentang Standar
Pelayanan Minimal Rumah Sakit;
17. Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 27) sebagaimana telah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 27).
1. KETENTUAN UMUM
2. OBYEK DAN SUBYEK STANDAR PELAYANAN MINIMAL
3. AZAS UMUM PELAKSANAAN
4. MAKSUD DAN TUJUAN
5. HAK DAN KEWAJIBAN
6. JENIS PELAYANAN, INDIKATOR, STANDAR (NILAI), BATAS WAKTU PENCAPAIAN DAN URAIAN RENCANA STRATEGIS BISNIS DAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
7. PELAKSANAAN
8. PENERAPAN
9. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2011.
24
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah
ABSTRAK:
Dalam rangka pengendalian terhadap pemanfaatan dan/atau penggunaan tanah untuk kegiatan usaha dengan luas tanah/lahan di bawah 10.000 M (sepuluh ribu meter persegi), maka Pemerintah Daerah perlu Membuat Kebijakan perizinan Peruntukan penggunaan tanah dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
UU No 5 Th 1960; UU No 25 Th 2007; UU No 26 Th 2007; UU No 25 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 24 Th 1997; PP no 16 Th 2004; Peraturan kepala badan koordinasi RI No 13 Th 2017; Perda Kota Cilegon No 2 Th 2004; Perda Kota Cilegon No 16 Th 2005; Perda Kota Cilegon No 3 Th 2011; Perda Kota Cilegon No 5 Th 2012.
1. Ketentuan Umum; 2. Izin Penggunaan Pemafaatan Tanah; 3. Tata Cara Permohonan IPPT; 4. Masa Berlaku IPPT; 5. Perubahan IPPT; 6.Pembinaan dan Pengawasan; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2018.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 34 Tahun 2012
Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Purworejo No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 34 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2012/No.34 Seri E Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa Retribusi Persampahan/ Kebersihan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan,
merupakan salah satu bentuk Retribusi Daerah yang
perlu dikelola dengan sebaik baiknya guna
mendukung pembiayaan pelayanan kepada
masyarakat dan sebagai salah satu sumber
Pendapatan Asli Daerah; bahwa dalam pengclolaan Rctribusi sebagaimana
dimaksud pada huruf a, khususnya untuk
pemungutan Retribusi Pelayanan
Pcrsampahan/Kebcrsihan, perlu diatur Petunjuk
Pelaksanaan agar tercipta suatu kepastian hukum
dan dapat diselenggarakan secara efektif dan
efisien; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Pcraturan Bupati tcntang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7
Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan/ Kebersihan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan Dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara
Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/ Kota [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2007 Nomor 3);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17
Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pasar
(Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2007
Nomor 17};
12. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2008 Nomor 4);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7
Tahun 201 l tentang Retribusi Pelayanan
Pcrsampahan/ Kebersihan (Lembaran Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2011 Nomor 7);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5
Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2012 Nomor 5);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Setiap orang pribadi atau Sadan yang mendapatkan pelayanan
persampahan/kebersihan dari Pemerintah Daerah wajib membayar
Retribusi sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Oaerah
Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2012.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 34 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2013/No.34 Seri E Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Pemerintahan Daerah menerapkan Standar Pelayanan Minimal sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri; bahwa dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud pada huruI a, khususnya dalam mcnyelenggarakan pelayanan di bidang Pemerintahan Dalam Negeri, Pemerintah Daerah perlu menyusun rencana pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturao Daerah Kabupatcn Purworejo Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tabun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 27 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupatcn Purworejo Nomor 18 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Rencana Pencapaian SPM
Bab IV Pembiayaan SPM
Bab V Pengorganisasian SPM
Bab VI Pelaporan SPM
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2013.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 34 Tahun 2014
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Pemalang No. 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2009 tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Perda Kabupaten Pemalang No 15 Tahun 2009 telah ditetapkan Perbup Pemalang No 50 Tahun 2010. Berdasarkan PermenPU No 08/PRT/M/2011, maka Perbup Pemalang No 50 Tahun 2010 sudah tidak sesuai sehingga perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 3 Tahun 1982; UU No 18 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberpa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 27 tahun 2009; UU No 24 Tahun 2011; PP NO 32 Tahun 1950; PP No 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah beberpa akli terkahir dengan PP No 92 Tahun 2010; PP No 30 tahun 2000; PP No 86 Tahun 2013; Keppres No 30 Tahun 2000; perpres No 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No 70 Tahun 2012; PermenPU No 14/PRT/M/2010; Per,emPU No 04/PRT/M/2011; PermenPU No 08/PRT/M/2011; Perda Kab Pemalang No 15 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Juklak Perda Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2009
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2014.
53 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 34 Tahun 2018
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan PublikStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Empat Lawang No. 10 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Empat Lawang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasıan Wewenang Bıdang Perızınan Dan Non Pekepada Kepala Dınas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pıntu Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
a untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4)
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelengaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dipandang
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian
Wewenang Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu; sesuai ketentuan pada Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4)
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu, sebagaimana dipertegas bahwa pendelegasian
kewenangan bidang perizinan dan non perizinan harus di
tetapkan dengan Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun
2014; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 9 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 11
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 9 Tahun
2016; Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 57 Tahun 2016
Pereturan ini memuat jenis bidang perizinan dan non perizinan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2018.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 34 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadah di Kabupaten Purbalingga Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian lzin Mendirikan Bangunan, disebutkan bahwa BupatiJWalikota dapat memberikan pembebasan retribusi IMS
berdasarkan kriteria bangunan fungsi keagamaan; bahwa dalam upaya meningkatkan pembinaan kesadaran masyarakat serta untuk memperluas cakupan pelayanan kepada masyarakat dibidang lzin Mendirikan Bangunan Rumah lbadah, perlu pembebasan dari kewajiban pembayaran retribusi untuk pembangunan rumah ibadah yang dilaksanakan melalui program Pemutihan lzin Mendirikan Bangunan Rumah lbadah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemutihan lzin Mendirikan Bangunan Rumah lbadah Di Kabupaten Purbalingga Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 T ahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 T ahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 T ahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2010;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang maksud dan tujuan dilaksanakannya pemutihan IMB Rumah Ibadah, jangka waktu pelayanan pemutihan IMB serta ketentuan dan syarat pemutihan IMB. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2012.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 34 Tahun 2012
PETUNJUK PELAKSANAAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2012/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu
sumber pendapatan Daerah yang penting guna
membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2012
tentang Retribusi Perizinan Tertentu, maka untuk
ketertiban dan kelancaran pelaksanaan perlu
mengatur Petunjuk Pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu;
Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie)
Staatsblad 1926 Nomor 226; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 thun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6
Tahun 2012;
Peraturan bupati (perbup) tentang petunjuk pelaksanaan atas peraturan daerah kabupaten karanganyar nomor 6 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2012.
17 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat